
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin, dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan B. Najamudin, memimpin sudang paripurna DPD.
JAKARTA, WAWASANCO- Sidang Paripurna DPD RI sahkan beberapa keputusan diantaranya RUU Perubahan Keempat terhadap UU no 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahub 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang IV Tahun 2019-2020, yang berlangsung Rabu (22/7/2020) di gedung DPD.
Menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik dilakukannya perubahan itu Karena masih adanya kendala dan masalah dalam pelaksanaan beberapa pilkada di Indonesia.
''Karenanya Komite I berinisiatif untuk menyempurnakan regulasi pelaksanaan pilkada itu,''kata Abdul Kholik.
Senator asal Jawa Tengah ini menjelaskan RUU tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi substansial. Yang pada gilirannya bisa menyejahterakan masyarakat dan tentunya untuk menghasilkan kepala daerah yang terbaik, kompeten dan berintegritas.
“Sesuai dengan amanat Tata Tertib DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 189, maka Komite I meminta Sidang Paripurna hari ini untuk mengesahkan RUU dimaksud menjadi Keputusan DPD RI,” ujarnya.
Atas laporan yang disampaikan Komite I DPD RI, dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin, dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan B. Najamudin, RUU Perubahan Keempat UU 1/2015 tersebut disahkan menjadi sebuah keputusan DPD RI.
“Setelah kita bersama mendengarkan laporan Pimpinan Komite I DPD RI kita dapat menyetujui RUU tersebut menjadi UU,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat memimpin Sidang Paripurna.
Sidang paripurna kali ini juga telah menyetujui pengawasan atas pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, berkenaan dengan penyelenggaraan evaluasi pendidikan dan implikasinya.
Ketua Komite III DPD RI Bambang Sutrisno berpandangan dalam membangun pendidikan di Indonesia, masih terdapat banyak tantangan yang menuntut pembenahan secara berkelanjutan.
Apalagi saat ini, kata Bambang Sutrisno yang juga dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini, Indonesia berada di urutan 111 dari 189 negara dalam laporan Indeks Pembangunan Manusia 2019 yang dikeluarkan PBB.
Pembenahan sistem pendidikan nasional di Indonesia dapat dilakukan melalui evaluasi belajar seperti pasal 58 UU 20/2003 serta pembenahan kompetensi guru dan fasilitas belajar di sekolah-sekolah.
“Saya berharap Pimpinan dan seluruh Anggota DPD RI dapat memutuskan dan mengesahkan pengawasan atas pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 dan implikasinya sebagai produk DPD RI untuk selanjutnya disampaikan kepada DPR RI,” kata.
Penulis : ak
Editor : edt