
PURBALINGGA,WAWASANCO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan kepada lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga. Pasalnya Bawaslu Kabupaten Purbalingga terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Hal tersebut tercantum dalam amar putusan DKPP RI nomor :66-PKE-DKPP/VI/2020 mengenai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dibacakan oleh ketua majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Purbalingga, Endang Yulianti SH, Kamis (30/7). Pengaduan yang dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota Bawaslu Purbalingga dalam menangani ASN. Laporan telah kami sampaikan hari Selasa (2/6) dengan tanda terima dokumen 01-02/SE-02/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 ,” kata Endang Yulianti.
Diungkapkan Endang, aduan terkait temuan no. 04/TM/PB/Kb/14.26/V/2020 tanggal 14 Mei 2020 dan hasil kajian atas temuan aquo tanggal 19 Mei 2020 yang telah pula direkomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Pengadu adalah bukan ASN, namun oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga dilaporkan dan dinyataan telah melanggar terhadap netralitas ASN dan telah direkomendasikan pula kepada KASN. Sedangkan Pengadu lainnya menyatakan tidak mengikuti kegiatan yang dianggap Bawaslu Purbalingga sebagai pelanggaran netralitas ASN, namun turut pula dinyatakan telah melanggar netralitas ASN dan telah pula drekomendasikan kepada KASN,” jelas Endang.
Endang mengatakan setelah melalui proses administrasi dan persidangan yang dilaksanakan pada (9/7) lalu telah diputuskan Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur di dalam pasal 10 huruf c dan huruf d dan pasal 15 huruf f peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik.
" Bahwa teradu yaitu ketua dan anggota Bawaslu Purbalingga telah merekomendasikan pengadu I yaitu Mukti dianggap melanggar kode etik ASN karena telah memberikan dukungan. Namun Bawaslu tidak mempunyai alat bukti yang cukup. Bawaslu dalam memberikan rekomendasi hanya mendasarkan pada keterangan saksi dan tidak memiliki alat bukti yang lain," jelasnya
Lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI, anggota Polri. Bawaslu Kabupaten Purbalingga dianggap melakukan mal administrasi dalam prosedur pemanggilan.
" Bawaslu tidak mengundang para orang yang diduga secara patut. Undangan itu hanya dititipkan. Dimana orang yang dititipi tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menyampaikan orang yang diduga, " tutur dia.
Bawaslu Purbalingga, kata dia, juga melanggar Pasal 11 huruf c peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik. Bawaslu tidak cermat dimana tidak mengetahui identitas terhadap orang didudaga. " Ketika dia (Bawaslu) memanggil para terlapor belum mengetahui si A siapa, jabatannya apa, bagaimana identitasnya. Ini tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan Pelanggaran Pemilihan," terangnya.
Kemudian, Endang menuturkan Bawaslu juga melanggar Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017. Bawaslu Kabupaten Purbalingga dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. " Sehingga perbuatan Bawaslu menurut DKPP dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Purbalingga," jelasnya.
Dikatakannya, atas pertimbangan hukum tersebut DKPP memberikan putusan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan terhadap terhadap teradu I sampai V sejak keputusan dibacakan. Kemudian memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Ketua Bawaslu Imam Nurhakim belum bisa dikonfirmasi terkait keputusan DKPP tersebut. Sejumlah wartawan yang mencoba melakukan konfirmasi belum mendapatkan tanggapan.
Penulis : Joko Santoso
Editor : edt