Kasatlantas Polres Pemalang AKP Ahmad Nuri Ari memimpin langsung Operasi Zebra Candi 2017 saat memberikan surat tilang untuk salah satu pelanggar. Foto : Probo Wirasto.
PEMALANG - Meskipun Operasi Zebra Candi 2017 baru berlangsung dua hari, tetapi Satlantas Polres Pemalang setidaknya telah berhasil menjaring sekitar 300 pelanggar lalu-lintas. Ada berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pengguna kendaran, mulai tidak memiliki SIM, melawan arus hingga tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai.
Kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan HP melalui Kasatlantas AKP Ahmad Nuri Ari yang sekaligus menjadi Kasatgas Kamis (11/2), menjelaskan bahwa Operasi Kepolisian Zebra Candi 2017 akan dilaksanakan selama 14 hari, dimana selain menindak pelanggaran-pelanggaran yang sudah umum juga ada sejumlah pelanggaran yang menjadi target karena rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti halnya penggunaan lampu strobo atau rotator yang melanggar ketentuan, melawan arus dan sebagainya.
“Ops Zebra Candi 2017 merupakan salah satu upaya kami untuk menegakan disiplin berlalu lintas, yang dimulai dari tanggal (1/11) hingga (14/11), dan mereka yang ditilang bisa langsung mengambil dokumennya setelah menjalani sidang atau bayar di BRI,“Tegas Kasatlantas.
Untuk pelanggaran yang akan ditertibkan menurut penjelasan Kasatlantas adalah semua yang melanggaran ketentuan aturan lalu lintas, seperti menggunakan telepo genggam (HP) saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman untuk penggemudi mobil, melanggar batas kecepatan, TNKB yang tidak sesuai, melawan arus, menggunakan lampu strobo/rotator yang bukan peruntukannya, kelengkapan surat-surat dan lainnya.
Karena itu dihimbau untuk setiap pengguna kendaraan sebelum berkendara agar melengkapi diri dengan SIM, STNK sebagai bukti uji kompetensi dan legalitas kendaraan. Taati semua peraturan yang ada dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, dan budayakan itu menjadi kebutuhan.
Penulis : pw
Editor :