Kapolres Purbalingga AKBP M Syafi Maulla menunjukkan barang bukti bersama tersangka kasus penjambretan.(Foto :Joko Santoso)
PURBALINGGA, WAWASANCO- Polres Purbalingga berhasil membekuk Wisnu Widhaswara (23) warga Randudongkal, Pemalang. Sarjana jurusan Keperawatan salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Purwokerto tersebut itu ditangkap sesaat setelah melakukan aksi penjambretan, di wilayah Jalan Raya Karangreja-Bobotsari. Wisnu diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Purbalingga AKBP Muhammad Syafi' Maula,Rabu (26/8) mengatakan, aksi kejahatan itu dilakukan di Jalan Raya Karangreja, masuk desa Tlahab Kidul, Minggu (23/08). Polisi berhasil meringkus hari itu juga.
"Sekitar 20 menit setelahnya, langsung berhasil ditangkap. Kebetulan ada anggota Polsek yang sedang patroli wilayahnya,” jelasnya
Kronologi kejadian, lanjut Kapolres, saat itu korban atas nama Fitri Nuryanti (40) warga Karangreja, sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Korban meletakan handphone pada dasbor. Tersangka yang sudah memantau kemudian memepet korban, dan berusaha mengambil HP korban.
Korban sempat terjatuh, dan berteriak meminta tolong. Kebetulan, saat itu ada anggota Polsek Karangreja sedang melakukan patroli wilayah. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara polisi dengan tersangka.
"Korban teriak, kebetulan anggota sedang patroli, dan langsung mengejar. Disiarkan juga melalui HT, sehingga seluruh jajaran melakukan blokade jalan. Tersangka berhasil ditangkap di wilayah Mrebet. Tersangka ditangkap beserta barang bukti, sepeda motor Kawasaki KLX yang digunakan tersangka, dan satu unit HP Samsung A20s," ujarnya.
Hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan itu di Purbalingga. Sebelumnya pernah juga sekali di Karangreja, dan sekali di Bojongsari. Bahkan di wilayah hukum Polres lain juga pernah. "Hasil pengembangan diketahui aksinya itu bukan yang pertama kali," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, Wisnu dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Pengakuan tersangka, dia terpaksa mengambil jalan pintas karena sudah lama tak berpenghasilan. "Sudah menikah, punya satu anak, dan nganggur," ujar tersangka.
Penulis : Joko Santoso
Editor : edt