Pengurusan Izin UMK Cukup Via Daring


KOTA PEKALONGAN, WAWASANCO – Terhitung mulai 7 September 2020, pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Kota Pekalongan dilakukan secara daring, yakni melalui online single submission (OSS). Pengalihan layanan dari luring menjadi daring tersebut dimaksudkan untuk mempercepat jalannya proses penerbitan izin.

“Kami tidak melayani secara offline agar berkas yang telah masuk bisa kami selesaikan. Kalau ada yang offline lagi takutnya selesai sampai minggu depannya dan tak dapat mengejar usulan permohonan bantuan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan, Supriono, kemarin.

Disampaikan, sebelumnya DPMPTSP memang membuka pelayanan secara luring untuk membantu para pelaku usaha yang mengalami kesulitan mengakses layanan secara daring. Jumlah berkas permohonan IUMK yang sudah masuk sebanyak 6.988 berkas dan seluruh izin tersebut ditargetkan selesai pada Kamis (10/9/2020).

Supriono menyampaikan, pihaknya tidak membatasi atau menentukan kuota IUMK, namun hanya membantu pengurusan izin, baik untuk pengajuan bantuan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan maupun tidak.

“Bantuan ini kan sebetulnya dari hulu ke hilir. Pemerintah Kota Pekalongan melalui DPMPTSP dan Dindagkop UKM hanya memfasilitasi, keputusan bantuan diberikan kepada siapa nantinya ditentukan oleh Kementerian Koperasi,” jelas Supriono.

Ditambahkan, pihaknya telah membentuk tiga tim layanan yang akan membantu masyarakat dalam pengajuan IUMK. Sehingga, proses pengajuan izin secara daring bisa berjalan dengan lancar.

“Kami membentuk tiga tim. Tim pertama bertanggung jawab mengatur lalu lintas masuk ke DPMPTSP membagi brosur petunjuk teknis mengakses OSS, tim kedua melayani pengambilan IUMK, dan tim ketiga yakni helpdesk untuk membantu masyarakat mendaftarkan IUMK melalui online,” tandas Supriono.

Supriono menjelaskan, para pelaku usaha di Kota Pekalongan yang belum mengurus IUMK bisa melakukannya secara mandiri. Pertama, registrasi akun melalui laman https://bit.ly/2R02E9L. Kemudian, pembuatan IUMK melalui https://bit.ly/3bss1uE. Masyarakat juga bisa menyaksikan tutorial pembuatan IUMK via kanal Youtube Bang OSS di https://bit.ly/2F3Ng9M.

Penulis : rls
Editor   : edt