SEMARANG - PT Industri Gula Nusantara (IGN) Kabupaten Kendali yang telah empat kali gugat dinyatakan wanprestasi atas tagihan hutangnya ratusan miliaran kembali mrminta damai. Hal itu diungkapkannya usai rapat PKPU Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Direktur Utama PT IGN, Slamet Purwadi mengakui, damai juga diinginkan semua pihak.
"Semua ingin damai. Artinya perusahaan akan hidup terus dan bekerja karena di balik perusahaan itu ada kepentingan untuk menjaga penghidupan bagi orang banyak," kata Slamet kepada wartawan, Minggu (5/11).
Slamet mengaku jiwa positif itulah yang menjadi dasar dalam menghadapi masalah PKPU Sementara tersebut. Menurutnya, perdamaian adalah hal terbaik yang akan diperjuangkan.
"Demi penghidupan orang banyak kami berusaha semua pihak menahan diri. Kami upayakan perdamaian dalam kasus ini agar perusahaan tetap beroperasi," tegasnya.
Selain mengupayakan perdamaian, pihak manajemen lanjut Slamet juga sedang berupaya mencari suntikan dana dari pihak investor. Menurutnya, dana dari investor itulah yang akan digunakan untuk menyelamatkan perusahaan, baik untuk melunasi hutang kreditur ataupun untuk modal perusahaan agar berjalan normal," tegasnya.
Sampai saat ini, Slamet mengklaim sudah ada beberapa investor yang tertarik. Namun lanjut dia, semua masih dalam pengkajian.
"Sudah ada yang mau berinvestasi, tapi masih banyak yang perlu dikaji ulang. Akan terus kami upayakan mencari investor agar perusahaan ini selamat," pungkasnya.
Sementara itu, pengurus PKPU Sementara, Khairul Anwar mengatakan, telah digelar pencocokkan hutang antara kreditur dengan debitur sebelumnya.
"Jumlah kreditur sebanyak 24 kreditur. Total tagihan hingga ratusan miliar. Proses selanjutnya, kembali digelar 9 November mendatang dengan agenda rapat kreditur membahas proposal perdamaian. Jadi pihak debitur akan melayangkan proposal perdamaian. Nanti akan dibahas dalam sidang itu. Intinya semua pihak sebenarnya ingin menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik," pungkasnya.
PN Semarang sebelumbya mengabulkan permohonan PKPU. Atas hal itu nasib PT IGN terancam dipailitkan jika gagal bayar.
PKPU diajukan lagi oleh Crist Setiawan, Direktur PT Mitra Setia Jaya di Jalan Gajah nomor 28 Kav. Ruko B.9 Semarang atas tagihannya sebesar Rp 5,3 miliar. Jumlah itu belum termasik tagihan sejumlah kreditur lain yang mencapai miliaran rupiah.
Putusan dijatuhkan Edy Suwanto selaku hakim ketua, Pudjo Hunggul HW dan Wismonoto sebagai hakim anggota pada putusannya 4 Oktober lalu. Selain Kairul Anwar, pengadilan menunjuk Budi Utomo sebagai pengurus PKPU.
Gugatan PKPU terhadap PT IGN Kendal sejak 2016 telah lima kali diajukan. Meski sempat damai, namun akhirnya diputus karena IGN wanprestasi. Dalam putusan perkara gugatan Crist Setiawan, terungkap berturut - turut PT IGN membeli ke perusahaan Crist lewat Purchase Order berupa batubara. Yaitu pada tahun 2014 baru membayar Rp 490 juta dan kurang Rp 4,1 miliar.
Selain PT Mitra Setia Jaya, PT IGN juga bwrhutang kepada PT. Garuda Mas Transindo senilai Rp 9.720.000.000 atas pwmbelian molasses (tetes tebu) yang sudah dibayar tetapi tidak ada barangnya. PT Mitra Setia Jaya Rp 5,3 miliar, PT Nusantara Travel Semarang Rp 67,4 juta.rdi
Penulis :
Editor : awl