Kajari Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH (tengah) memberikan keterangan pers terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Purbalingga, Jumat (18/9). (Foto :Joko Santoso)
PURBALINGGA, WAWASANCO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengunaan dana operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Purbalingga. Ada dua persoalan yang dibidik. Masing-masing dugaan penyimpangan penggunaan dana iuran sampah serta dana bahan bakar truk pengangkut sampah.
“Dugaan korupsi tersebut terjadi tahun 2017-2018. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap 32 orang saksi. Mereka diantaranya dari dinas terkait,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH, dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (18/9).
Dia menyampaikan estimasi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitat Rp 600 juta. Tim penyidik dari kejaksaan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hingga saat ini belum ada nama yang dijadikan tersangka. “Kami diberi waktu dua bulan untuk menangani kasus ini. Dalam dua bulan sudah ada nama tersangkanya,” lanjutnya.
Ketika disinggung siapa saja yang tersangkut kasus tersebut, masih menunggu hasil penyidikan. Dari hasil pemerikasaan saksi menurutnya akan diketahui alur penggunaan dana tersebut. “Jika sudah ada tersangka nanti kami juga akan sampaikan ke media,” terangnya.
Ikhwal penyidikan kasus tersebut menurutnya berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya kejaksaan melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan. Kajari juga menambahkan bahwa sejumlah pejabat di DLH sudah dimintai keterangan. “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Penulis : Joko Santoso
Editor : edt