Dana desa terus dipantau baik LSM, pemerhati pengelolaan dana pemerintah, penegak hukum hingga Kepolisian. Kapolres saat memberi paparan didepan ratusan Kades, Bhabinkamtibmas dan perwakilan kecamatan.Foto: Felek Wahyu
GROBOGAN- Alokasi dana desa yang diterima oleh desa, tidak harus diberikan untuk membangun infrastruktur jalan. Namun, dana miliaran rupiah yang digelontor pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten bisa dialokasikan untuk pembangunan badan usaha milik desa (BUMDes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Grobogan, Sanyoto, didepan ratusan peserta Focus Group Discution (FGD) dari unsur Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Kades dan perwakilan kecamatan menjelaskan, prioritas penggunaan anggaran desa untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa.
“Dana desa, bisa untuk mengelola pasar tradisional. Bisa untuk menyediakan air bersih seperti PDAM dengan mengelola Pamsimas,” ungkap Sanyoto.
Dana desa, diperbolehkan untuk mendukung permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif yang dikelola oleh BUMDes atau bersama. Dari pendapatan maupun pengelolaan, bisa melibatkan atau memperkerjakan warga desa.
“Dukungan pengelolaan usaha ekonomi oleh kelompok masyarakat koperasi dan atau lembaga ekonomi masyarakat desa. Jangan hanya untuk membangun infrastruktur saja. Namun juga untuk memberdayakan dan meningkatkan perekonomian masyarakatan,” imbuhnya.
Di samping kepentingan ekonomi warga, dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk mendukungan pengelolaan kegiatan pelestarian lingkungan, dukungan kesiapsiagaan menghadapi bencana alam dan penangananya.
Terkait pengelolaan dana desa, Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano didamping Kasat Pembinaan Masyarakat (Binmas) AKP Wibowo, kegiatan FGD dengan tema penangan, pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntable dalam rangka tindak lanjut MoU Kapolri dan Kemendes pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dan Kemendagri.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa, Bhabinkamtibmas terlibat dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan. Ketika ada indikasi penyelewengan, Bhabinkamtibmas bertugas mengingatkan,” ungkapnya.
Namun, ketika peringatan dini tidak diindahkan, Kepolisian akan menindak secara hukum. “Jika diingatkan tidak mendengarkan dan tetap melakukan penyelewengan, tentu bisa melakukan penindakan secara hukum,” tambahnya.
Penulis : fww
Editor :