Ratusan Buruh Solo Roda Kembali Demo


Para buruh PT Solo Roda saat menggelar aksi menuntut pembayaran uang tunggu setelah dirumahkan selama dua bulan di depan gedung DPRD Kudus. Foto: Ali Bustomi/
 
KUDUS - Ratusan buruh PT Solo Roda Indah Plastik,  Senin (6/11) kemarin  kembali menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Kudus. Aksi buruh tersebut merupakan kesekian kalinya setelah pada beberapa aksi sebelumnya untuk menuntut pembayaran gaji yang telah berhenti sejak 3 bulan para buruh dirumahkan.
 
Dalam aksinya, para buruh perusahaan yang berlokasi di Desa Terban, Kecamatan Jekulo tersebut berorasi dan membentangkan sejumlah poster bertuliskan tuntutannya. ”Kami tetap menuntut pembayaran uang tunggu sebesar sebesar 32,5 persen dari upah minimum kabupaten (UMK),” kata Fauzi, salah seorang buruh.
 
Uang tunggu yang sangat diharapkan buruh, selama tiga bulan yakni bulan Agustus dan September dan Oktober 2017. Sejak tanggal 25 September 2017, semua buruh yang jumlahnya mencapai 317 buruh telah dirumahkan. Awalnya, perusahaan merumahkan sebagian buruh pada bulan Juli 2017 dan sebagian ada yang pada bulan Agustus 2017, kemudian pada 25 September 2017.
 
“Karena sebelumnya, buruh dijanjikan pembayaran uang tunggu pada tanggal 29 September 2017, namun mundur karena sampai saat ini belum ada kejelasan,” ujarnya.
 
Untuk itu,kata buruh, mereka berharap DPRD selaku wakil rakyat ikut memperjuangkan nasib mereka. Sebab, selama ini usaha perundingan yang digelar baik secara bipartit maupun tripartit selalu gagal menemui hasil lantaran pihak pemilik perusahaan tak pernah mau menemui pekerja.
 
"Kami berharap DPRD bisa memperjuangkan nasib kami untuk mrngupayakan pihak perusahaan mau bertanggung jawab," tandasnya.
 
Senada, bidang advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Dari Handoyo yang ikut mendampingi pekerja menyatakan pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana koorporasi yang dilakukan pemilik perusahaan. Disinyalir pemilik perusahaan menggunakan uang PT Solo Roda untuk membayar hutang pribadi yang tidak terkait perusahaan.
 
"Ini ada dugaan pelanggaran pidana korporasi yang dilakukan pemilik perusahaan. Dalih perusahaan merugi juga tidak berdasar karena tidak didasari audit dua tahun berjalan,"ujarnya.
 
Daru juga kecewa jika selama ini pihak perusahaan lepas tangan begitu saja terhadap permasalahan ini. Bahkan perusahaan juga menghentikan iuran BPJS pekerja. "Akibatnya fatal, sebab pekerja sekarang tidak bisa menggunakan BPJS nya untuk berobat. Meski pekerja mau membayar tagihan iuran sendiri, tetap tidak bisa karena itu tanggung jawab perusahaan,"paparnya.
 
Setelah beberapa lama menggelar aksi, akhirnya sejumlah perwakilan pekerja dipersilahkan unthk beraudiensi dengan Komisi B DPRD. 
 
Ketua Komisi B DPRD Kudus Mukhasiron mengaku siap untuk membantu para pekerja memperjuangkan nasib mereka. Bahkan Komisi B siap untuk mempertemukan pihak pekerja dengan pengusaha. 
 
"Secepatnya kami akan memanggil pihak pengusaha. Yang jelas, DPRD siap untuk terus mengawal permasalahan ini," kata Mukhasiron.
 
 

Penulis : al
Editor   : awl