Tolak UMK Dewan Pengupah, SPN Ajukan UMK Rp 2 juta


PEKALONGAN-Setelah menolak usulan UMK ditetapkan Dewan pengupahan yang disetujui oleh unsur pemerintah, Apindo dan unsur perguruan tinggi sebesar RP Rp 1.765.200. Kini DPC SPN Kota Pekalongan mengusulkan UMK sebesar angka Rp 2.088.500 untuk bisa diusulkan ke wali kota.

Sekretaris DPC SPN, Edi Susilo kepada wartawan, Senin (6/11), menuturkan angka itu muncul bukan asal-asalan, namun hasil dari perhitungan dengan formula UU 13 Tahun 2003 . Dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, SPN mendapatkan angka Rp 2.088.500 sebagai angka UMK 2018 yang akan diusulkan kepada Wali Kota Pekalongan. Perhitungan itu, merupakan cerminan riil dari kebutuhan hidup seorang buruh atau pekerja dengan upah standar UMK. “Dengan UMK sebesar itu diharapkan buruh mampu memenuhi kebutuhan hidup selama satu bulan,” katanya.

Pihaknya dan serikat buruh lainnya menolak usulan UMK yang diajukan dewan buruh, lantaran dinilai tidak sesuai kondiri ril di lapangan, yakni sebesar Rp 1.765.200. Hal itu terjadi, lantaran Dewan Pengupahan menghitung berdasarkan PP 78 dan SPN maupun PPMI menghitung berdasarkan UU 13 Tahun 2003. Dan keduanya aturan resmi dari pemerintah. “Perhitungan kami jelas lebih tepat sesuai kondisi riil di lapangan selama tiga bulan terakhir ini,” katanya.

Sementara Dewan pengupahan setempat beralasan, munculnya angka UMK tersebut tidak asal-asalan, lantaran berdasrkan perhitungan di dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 yakni UMK berjalan ditambah angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sudah ditetapkan oleh Kemenakertrans melalui surat keputusan Menakertrans yakni sebesar 8,71 persen atau sebesar Rp141.428. Sehingga UMK berjalan sebesar Rp1.623.780 ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional Rp141.428 menghasilkan Rp1.765.200 jika dibulatkan.

Penulis :
Editor   :