Taksi Online pun Serbu Jepara


JEPARA- Setelah ojek online, di Jepara kini juga mulai ada layanan taksi berbasis online. Sejak sekitar sepekan terakhir, layanan taksi berbasis online sudah bisa diorder masyarakat di Jepara. Kehadiran taksi layanan jenis baru ini tak pelak membuat persaingan taksi di Jepara semakin rumit. Sebab sebelumnya, taksi konvensional juga sudah ada.

Menurut salah seorang sopir taksi konvensional Abdul Wahid, dengan adanya layanan taksi online ini, persaingan memang semakin ketat. Dirinya mengakui sejaka danya taksi online penghasilan sebagai sopir taksi langsung menurun. Bahkan pendapatan yang didapatkannya bisa dikatakan berkurang drastis.

“Dalam seminggu terakhir, pendapatan kami menurun. Bahkan kadang-kadang saya malah tidak bisa memperoleh uang untuk sekedar untuk setoran,” ujar Abdul Wahid, Senin (6/11).

Untuk taksi konvensional, di Jepara setiap hari harus bisa menyetor sebesar Rp230 ribu ke pemilik usaha taksi. Karena persaingan yang terjadi, para sopir taksi konvensional di Jepara bahkan harus mau melayani penumpang sampai mengantar ke luar kota. Sementara taksi online, saat ini sudah beroperasi dan biasa mangkal di sekitar kawasan RSUD Kartini Jepara dan Jalan Soekarno-Hatta.

Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara,  Setyo Adhi menyatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan mengenai hal ini. Sejak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mulia diberlakukan 1 November 2017 Tentang Kendaraan Sewa Khusus, hingga saat ini pihaknya belum mendapati ada kendaraan roda empat yang mengajukan uji KIR untuk kendaraan sewa khusus.

Permenhub No 108 Tahun 2017 ini menurut Setyo Adi juga sudah disosialisasikan kepada para pengusaha angkutan. Namun sampai saat ini belum ada satupun pihak yang mengajukan UJI KIR untuk kendaraan mereka. Permenhub ini mulai berlaku 1 November 2017, dan salah satunya mengatur kendaraan sewa khsus harus berbadan hukum.

“Sesuai dengan aturan ini kendaraan yang masuk dalam kategori ini harus bergabung dalam badan hukum,” ujar Setia Adi, secara terpisah, Senin (6/11). (dis)

Penulis :
Editor   : awl