Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional , Kejari Purbalingga Geledah Rumah Staf DLH


PURBALINGGA, WAWASANCO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga terus melakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Purbalingga. Tim penyidik, Kamis (24/9)  melakukan penyitaan barang bukti. Tak hanya di kantor DLH, namun juga di rumah staf DLH berinisial M yang ditengarai terkait kasus tersebut.

"Agenda kita hari ini yaitu pengeledahan, pertama di kantor dinas lingkungan hidup, kedua di rumah orang yang sudah pernah kita mintai keterangan, dan diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan," kata Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Mayer Volnar Simanjuntak.

Dijelaskan, untuk penggeledahan di kantor DLH, penyidik pertama masuk dan menemui kepala dinas. Kemudian, mereka meminta sejumlah dokumen. Setelah itu, beberapa penyidik melakukan penggeledahan di ruang staff. 

"Di kantor DLH kami menyita beberapa tumpuk berkas. Termasuk satu unit mesin print. Mesin print ini yang digunakan untuk ngeprint kupon yang disalahgunakan, dan dokumen terkait," kata Mayer. 

Selanjutnya penyidik menuju ke rumah pribadi M. Beralamat di Desa Penaruban Kecamatan Kaligondang. Di rumah berlantai dua, tim penyidik ditemui langsung oleh M, dan istri. Setelah ngobrol sebentar, tim penyidik berjalan ke belakang rumah M. Mereka melakukan penyegelan pada lahan seluas 10 ubin milik M. Kemudian, dari rumah, tim penyidik menyita satu unit mobil dan satu unit sepeda motor. 

"Di lokasi ini (Penaruban, red) kita dapati sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan. Entah itu hasil kejahatan atau alat kejatahan, kita amankan dulu nanti kita ungkap pada saatnya. Jadi bisa untuk mengembalikan kerugian negara," katanya. 

Mayer menambahkan, M miliki dua peran. Pertama dirinya sebagai bendahara penerima, dan juga sebagai staff pengelolaan sampah. 

Sementara itu, Mmengaku pasrah atas proses hukum yang sedang berjalan. Dia mengaku dua kali ini bertemu dengan penyidik kejaksaan. Sebelumnya, dia telah dimintai keterangan di kantor Kejari. 

"Ya sudah saya legowo saja, pasrah. Ini kedua kalinya, sebelumnya dimintai keterangan di kantor kejaksaan," kata Murjito. 

Pengakuannya, barang yang diamankan oleh tim penyidik semuanya merupakan pembelian di tahun 2017. Baik mobil, motor, dan tanah. Namun, terkait uang apa dia tidak membeberkan. "Semuanya tahun 2017, cuma beda bulannya," katanya. 

Seperti diberitakan 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan pengusutan terhaap dugaan penyimpangan pengunaan dana operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Purbalingga.  Ada dua persoalan yang dibidik. Masing-masing dugaan penyimpangan penggunaan dana iuran sampah dana bahan bakar truk pengangkut sampah.

“Dugaan korupsi tersebut terjadi tahun 2017-2018. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap 32 orang saksi. Mereka diantaranya dari dinas terkait,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH, dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (18/9).

Dia menyampaikan estimasi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai sekitat Rp 600 juta.  Tim penyidik dari kejaksaan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.  Hingga saat ini belum ada nama yang dijadikan tersangka. “Kami diberi waktu dua bulan untuk menangani kasus ini. Dalam dua bulan sudah ada nama tersangkanya,” lanjutnya.

Penulis : Joko Santoso
Editor   : edt