Protes Keras, Pemilik Konter Bakar Ribuan Kartu Perdana


Nampak para pengusaha konter seluler saat membakar ribuan kartu perdana prabayar. Foto: Ali Bustomi/

KUDUS – Puluhan pemilik konter seluler di Kabupaten Kudus yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNSI) Kudus menggelar aksi dengan membakar ratusan ribu kartu perdana prabayar milik mereka, Senin (6/11).  Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah pusat tentang sistem registrasi yang membatasi pendaftaran melalui NIK dan KK.

Pembakaran perdana dilakukan untuk semua jenis paket, mulai Telkomsel, Indodat, XL dan lainya. Pembakaran dilakukan dengan menumpuk semua pendana, yang kemudian dikasih minyak lalu disulut api di sebuah lapangan di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu.

Abdul Qadir, perwakilan dari KNSI Kudus mengatakan, para KNSI tidaklah menolak pendaftaran menggunakan KK dan KTP. Namun, yang menjadi persoalan adalah tentang pembatasannya yang maksimal hanya tiga kartu saja.

“Karena kecewa dengan pembatasan itu, kami membakar 100 ribuan kartu perdana. Jika dinominalkan mampu mencapai Rp 250 jutaan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Fauzan Nor, anggota KNSI lainnya. Menurutnya, di di Kudus anggota KNSI berjumlah sekitar 500 orang. Dan mereka sepakat menolak kebijakan pembatasan registrasi kartu prabayar yang hanya maksimal 3 kartu untuk satu NIK.

“Ya karena kartunya tak bisa diregistrasi, terpaksa kami bakar saja. Percuma kan kami jualan kartu jika tidak bisa digunakan,” tandasnya.

Dia menegaskan, Permen 12 pasal 11 ayat 1 dan 2 hanya akan membuat masyarakat menderita. Khususnya pedagang kartu dan konter di seluruh Indonesia yang berdampak langsung. Karena, masyarakat tak bisa membeli perdana karena tak bisa diregistrasi.

“Ini tentu bertentangan dengan upaya Presiden Jokowi yang ingin mengangkat ekonomi kerakyatan. Namun dengan adanya kebijakan ini mematikan ekonomi kerakyatan sendiri. Sebab pasti akan ada usaha yang gulung tikar yang berdampak pengangguran,” ucapnya.

Dia juga menyinggung soal aturan yang bertentangan dengan Pancasila dan UU yang menjelaskan tentang melindungi hajat hidup orang banyak. Untuk itu diminta untuk menarik aturan pembatasan. “Sebelumnya tiap konter bisa menjual perdana hingga 100. Namun dengan aturan ini pasti akan sepi,” keluhnya.

Penulis : al
Editor   : awl