Rektor UKSW Emban Tugas Sebagai Dewan Pengawas RSPAW


Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Neil Semuel Rupidara, S.E., M.Sc., Ph.D saat dikukuhkan sebagai anggota dewan pengawas Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan (RSPAW) secara virtual, bertempat di Salatiga, kemarin. Foto : Ernawaty Attachments area

SALATIGA, WAWASANCO- Selama lima tahun ke depan, Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Neil Semuel Rupidara, S.E., M.Sc., Ph.D mengemban tugas sebagai anggota dewan pengawas Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan (RSPAW), bertempat di Salatiga.

Acara Pelantikan Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan Pengukuhan Dewan Pengawas Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan ini dilakukan secara virtual dan dipimpin oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K).

Ditemui di ruang Bina Karya seusai pengukuhan, Neil Rupidara mengungkap dirinya bersyukur memperoleh kepercayaan untuk menjadi salah satu anggota Dewan Pengawas RSPAW.

Baginya, tugas ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada dirinya dan juga UKSW.

"Ini adalah penugasan oleh negara melalui Kementerian Kesehatan. Secara kelembagaan saya juga melihat kepercayaan dan dukungan yang diberikan kepada UKSW," kata Neil Rupidara.

Ia menganggap, pengukuhan dirinya suatu berkat bagi universitas ini dimana diberikan kesempatan untuk membantu tugas-tugas negara, khususnya dalam hal kesehatan.

Lebih lanjut dikatakan Neil Rupidara, bersama anggota dewan pengawas lainnya yang mempunyai backgroud keilmuwan yang berbeda berharap dapat saling melengkapi dan mengemban tugas ini dengan baik, menjadikan RSPAW sebuah rumah sakit yang lebih baik lagi.

Selama lima tahun ke depan, Dewan Pengawas Rumah Sakit Paru Dr. Ario Wirawan diketuai oleh dr. Maxi Rein Rondonuwu, DSHM, MARS dan bertindak sebagai anggota adalah Neil Semuel Rupidara, S.E., M.Sc., Ph.D. dan Jumiarsih. 

Sementara, dalam sambutannya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta para dewan pengawas yang baru saja dikukuhkan untuk tetap mengutamakan memberikan pelayan prima kepada masyarakat dan bisa menjembatani setiap persoalan yang muncul dalam pelayanan kesehatan.

"Dewan pengawas wajib melaporkan pada menteri apabila terjadi segala sesuatu yang menyangkut kinerja Badan Layanan Umum; memberi saran, masukan, nasehat dan tanggapan kepada pejabat pengelola Badan Layanan Umum atas laporan keuangan dan kinerja yang dikelolanya," tandas Terawan Agus Putranto.

Penulis : ern
Editor   : edt