Alamak! KPU Temukan Ribuan Keanggotaan Ganda Parpol


Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga melakukan verifikasi keanggotaan parpol peserta Pemilu 2019. Ditemukan ribuan nama ganda dalam keanggotaan parpol. (Foto :Joko Santoso)

PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Purbalingga menemukan adanya nama ganda pada keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Jumlahnya mencapai 3.564 nama, yang terdiri 406 nama untuk antar parpol dan lebih dari 3.158 nama untuk internal parpol. Temuan tersebut diperoleh pada tahapan penelitian administrasi.


Hal itu, diungkapkan oleh anggota KPU Purbalingga, Mey Nurlela, Senin (6/11) "Untuk memverifikasi nama ganda tersebut, KPU melakukan verifikasi faktual mulai Sabtu (4/11). Verifikasi dilakukan dengan mendatangi rumah pemilik nama ganda tersebut," jelasnya.
Dia menjelaskan, verfikasi faktual untuk kegandaan eksternal parpol dengan mendatangi satu per satu nama ganda di rumahnya, dilakukan untuk memastikan nama ganda tersebut tergabung di parpol yang mana. "Nama tersebut, akan kami minta mengisi lampiran 2 model BA, yang isinya menerangkan nama tersebut benar-benar tergabung di parpol mana. Atau bahkan tak tergabung dalam dua parpol tersebut," imbuhnya

Setelah mengisi lampiran tersebut, KPU akan menyatakan nama tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS)  di salah satu parpol yang terdapat kegandaan namanya. "Jika ternyata, yang bersangkutan tidak mengakui targabung di dua parpol tersebut, maka akan kami nyatakan TMS di dua parpol tersebut," imbuhnya.

Namun, ia tidak merinci pada partai mana ditemukan ganda keanggotaan. Yang pasti, kegandaan terjadi baik di internal parpol maupun antar-parpol. Kegandaan di internal parpol menunjukkan bahwa ada data anggota yang sama dalam satu parpol. Sementara, kegandaan antar-parpol berarti ada data anggota yang sama pada lebih dari satu parpol.

"Biasanya kegandaan anggota terjadi karena proses pencarian KTP tidak melalui cara yang benar," imbuhnya. Jika rekrutmen anggota parpol dilakukan secara benar, maka calon anggota parpol akan mengisi formulir yang berisikan visi-misi parpol. "Tetapi kan ada misalnya (namanya) dicatut," ujarnya. 

Dia mengungkapkan, untuk kegandaan internal parpol, KPU sudah langsung menyatakan TMS ketika penelitian administrasi. Yakni, dengan melihat nama dan nomor induk kependudukan (NIK) nama tersebut. 

 

Penulis : Joko Santoso
Editor   : awl