Dinkes dan Muhammadiyah Demak Inisiasi Raperda Kawasan Tanpa Rokok


Kasi Promosi Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Wadjito bersama Nugroho Agung Prabowo dari MTCC Universitas Muhammadiyah berfoto bersama usai FGD membahas inisiasi Raperda KTR. Attachments area

DEMAK, WAWASANCO- WHO menyatakan  hampir enam juta kematian per tahun disebabkan oleh penggunaan tembakau. Angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi lebih dari juta kematian di tahun 2030. Meski demikian penggunaan  tembakau dapat dicegah.

Usai menghadiri Forum Group Discussion antara MTCC Universitas Muhammadiyah Magelang dengan Pemkab Demak,  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Guvrin Heru Putranto melalui Kabid Kesmas dr Anggoro Karya menyampaikan, Indonesia termasuk negara dengan konsumsi rokok yang tinggi di dunia. Yakni urutan ketiga setelah China dan India. Konsumsi tembakau di Indonesia meningkat secara signifikan, seiring pertumbuhan penduduk tinggi, harga rokok rendah, dan mekanisasi industri kretek. 

Berdasarkan data Tobacco Atlas tahun 2012, jumlah batang rokok yang dikonsumsi di Indonesia cenderung meningkat. Dari 182 milyar batang pada tahun 2001 menjadi 260,8 milyar batang pada tahun 2009. 

"Meskipun bahaya rokok sudah banyak diinformasikan, namun jumlah perokok di Indonesia tidak menurun. Bahkan ada kecenderungan meningkat setiap tahun," ujarnya, didampingi Kasi Promosi Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Wadjito, Kamis (8/10). 

Salah satu upaya pemerintah mengatasi hal tersebut adalah menerbitkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang di dalamnya menyatakan setiap daerah harus menetapkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok dalam bentuk Peraturan Daerah. 

"Namun demikian sejauh ini baru 100 dari 518 kota/ kabupaten yang ada di Indonesia menetapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Sementara  di Jawa Tengah baru 14 dari 35 kota/ kabupaten telah membuat perda tersebut. Demak belum termasuk di dalamnya," imbuh Waskito.

Ditengarai menjadi faktor penyebabnya antara lain belum adanya komitmen pemda terhadap masalah rokok. Selain itu penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang dilakukan secara rutin belum ada. Juga kepatuhan stakeholder yang terlibat dalam penerapan kebijakan KTR.

Maka itu dukungan sektor pendidikan dan pariwisata terhadap penerapan KTR  dibutuhkan. Begitu pun  peran aktif organisasi masyarakat, khususnya kelompok mahasiswa dan pelajar, dalam melakukan kampanye anti rokok dan upaya berhenti merokok. 

Di sisi lain, Nugroho Agung Prabowo dari MTCC Universitas Muhammadiyah Magelang meenuturkan, maksud diselenggarakannya FGD adalah memberikan dukungan kepada Pemkab Demak dalam menginisiasi Perda KTR. Selain itu mewujudkan komitmen bersama dalam inisiasi Perda KTR di Kabupaten Demak. Serta meningkatkan peran serta OPD dalam inisiasi Perda KTR. Sekaligus mengajukan usulan Raperda KTR ke Propemperda Kabupaten Demak. 

Penulis : ssj
Editor   : jks