Ketua Komisi B Mukhasiron berbincang dengan supervisor Alfamart yang hadir dalam rapat koordinasi tentang pelaksanaan Perda toko modern. Foto: Ali Bustomi/
KUDUS – Rapat koordinasi yang digelar Komisi B DPRD Kabupaten Kudus tentang pelaksanaan Perda 12 tahun 2017 tentang pengaturan pasar modern, Selasa (7/11) kemarin gagal total. Komisi B akhirnya membatalkan rapat lantaran pihak pengelola minimarket yang diundang tidak hadir.
Dalam rapat yang juga dihadiri Satpol PP dan Dinas Perdagangan tersebut, dari dua pengelola toko modern yang diundang hanya pihak Alfamart saja yang datang. Hanya saja, Komisi B menolak melanjutkan rapat lantaran pihak Alfamart yang datang hanya supervisor yang tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan.
”Yang jelas kami kecewa karena ternyata pihak pengelola minimarket ternyata tidak menghormati undangan kami,” kata Ketua Komisi B Mukhasiron.
Lebih lanjut, menurut Mukhasiron, pihaknya akan mengagendakan ulang rapat koordinasi terkait penegakan Perda Nomor Nomor 12/2017. Pihaknya juga meminta agar pengelola toko-toko modern baik Alfamart maupun Indomart untuk bisa hadir dalam rapat tersebut.
Dikatakan Mukhasiron, koordinasi memang sengaja dilaksanakan terkait pelaksanaan Perda 12/2017. Sebab, dari pantauannya, sejauh ini banyak ketentuan dalam perda tersebut yang masih dilanggar oleh pengelola minimarket.
Salah satunya menurut Mukhasiron, adalah ketentuan tentang jam operasional minimarket. Dari pantauannya, semua minimarket diketahui melanggar jam buka yang semestinya dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB sebagaimana diamanatkan dalam Perda.”Semua minimarket yang ada di Kudus masih melanggar,” tandasnya.
Untuk itu, Mukhasiron mengancam akan merekomendasikan Satpol PP untuk menyegel minimarket yang memang masih melakukan pelanggaran. ”Ya kalau terus melanggar, tentu harus diberi sanksi termasuk penyegelan,” tandasnya.
Dikatakan Mukhasiron, selain jam operasional, dalam Perda 12/2017 juga diamanatkan toko modern harus mengakomodir produk UMKM setempat. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pengelola minimarket tidak main-main dengan regulasi tersebut.
Sementara, Kabid Perdagangan dan Promosi dan Perlindungan Konsumen Imam Prayitno mengatakan pihaknya sebenarnya sudah memanggil pengelola minimarket. Namun, saat itu memang baru pengelola Alfamart saja yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut, Imam juga mengaku telah menyosialisasikan ketentuan tentang jam buka serta mengakomodir produk UMKM lokal.”Hanya saja, kesepakatannya masih lisan. Tentunya kesepakatan tersebut harus dituangkan secara tertulis,” tandasnya.
Penulis : al
Editor : awl