PURBALINGGA, WAWASANCO- Bawaslu Kabupaten Purbalingga terus melakukan pencermatan dan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan tersebut, Bawaslu Purbalingga masih menemukan daftar pemilih potensi bermasalah, yaitu sebanyak 2.959 daftar pemilih,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim, Jumat (9/10).
Dia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang telah dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalingga terhadap daftar pemilih sementara (DPS) data valid tersebut terdiri dari empat klasifikasi Masing-masing memenuhi syarat ( MS ) tidak masuk ke dalam daftar pemilih, Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS ) masuk ke dalam daftar pemilih, Pemilih Potensi Ganda dalam 1 (satu) Kecamatan. “Selain itu juga Pemilih Potensi Ganda antar Kecamatan dan totalnya mencapai angka 2.959” jelasnya.
Dia merinci bahwa pemilih memenuhi syarat ( MS ) tidak masuk ke dalam daftar pemilih : 604 data pemilih. Selanjutnya Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS ) masuk ke dalam daftar pemilih 1.531 data pemilih, Pemilih Potensi Ganda dalam 1 (satu) Kecamatan 784 data pemilih serta Pemilih Potensi Ganda antar Kecamatan : 400 data pemilih
“Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Purbalingga telah menyampaikan surat saran perbaikan dan data hasil pengawasan tersebut kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Bawaslu Purbalingga, akan terus melakukan pengawasan secara melekat dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU Purbalingga beserta jajarannya sehingga terwujud data pemilih yang akurat, komprehensif, mutakhir, dan transparan.
Penulis : Joko Santoso
Editor : edt