Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang perketat Izin Hiburan


MUNGKID, WAWASANCO- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang memperketat pemberian izin berbagai jenis hiburan. Baik acara yang bersifat kebudayaan maupun event lain yang berpotensi mengundang kerumunan massa.

 

"Bukan berarti kami tak akan memberikan izin untuk semua, tetap ada beberapa yang diberikan izin. Namun kami akan selektif, demi menghambat pertambahan angka pasien terkonfirmasi covid-19," kata Nanda Cahyadi Pribadi, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang, Minggu (11/10/2020).

 

Menurut Nanda, izin hiburan seperti pentas musik, pentas kesenian tradisional, dan segala jenis hiburan yang berpotensi mengundang kerumunan. Termasuk acara pernikahan, untuk sementara belum kami izinkan.

 

"Dalam pemberian izin, tentu saja akan ada penegasan-penegasan bagi pihak panitia penyelenggara, agar tetap memberi ruang agar bisa jaga jarak. Kami juga akan turun memantau di lapangan. Jika melanggar, tidak segan akan kami bubarkan," tegas Nanda.

 

Selain itu, lanjut Nanda, Satuan Polisi Pamong Praja dibantu personil TNI dan Polri, akan terus melaksanakan operasi yustisi penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Magelang Nomor 38 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

 

Dia mengingatkan kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, untuk memaksimalkan program "Jogo Tonggo". Karena program ini dipandang sangat bagus. 

 

"Karena itu kami minta untuk digalakkan dan intensifkan lagi sampai ke desa-desa. Kalau ada kasus orang terpapar covid-19, jangan sampai dikucilkan. Justru harus dibantu, ditolong secepat-cepatnya dan diberikan tindakan yang tepat. Sehingga mereka cepat sembuh," imbaunya.

Penulis : tbh
Editor   : edt