KENDAL, WAWASANCO- Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal, menggelar Pendidikan Politik Bagi Masyarakat dengan tema, Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020.
Acara dihadiri oleh Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria dan Kordiv Bawaslu Kendal, Firman Teguh Sudibyo dan perwakilan dari LSM se Kabupaten Kendal, di Aula kantor Kecamatan Patebon, Selasa (13/10/2020).
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kendal, Firman Teguh Sudibyo, menyampaikan pentingnya peran serta ormas maupun LSM di Kendal dalam menyukseskan pemilu serentak 2020.
"Bawaslu mengajak LSM, Ormas, Tomas dan Toga, ikut mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan pilkada. Sehingga, adanya keterlibatan semua elemen masyarakat maka diharapkan proses demokrasi di Kendal akan semakin berkualitas," imbuhnya.
Dikatakan, disamping itu para elemen masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat umum, tentang pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2020.
"Apalagi yang diimbau oleh KPU maupun Bawaslu saat ini adalah kampanye melalui daring. Jadi baik ormas atau LSM bisa membantu meluruskan berita tidak benar atau Hoax, yang beredar di masyarakat melalui media sosial," jelas Firman.
Menurutnya, ini salah satu bentuk ihtiyar dari Bawaslu. Dirinya berharap hal ini bisa mewujudkan pilkada yang damai dan sukses pelaksanaannya, sukses pengawasannya serta sukses kesehatannya
"Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat di dalamnya," kata Firman.
Terkait kampanye melalui medsos, Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, para paslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang melakukan kampanye melalui media sosial, wajib mendaftarkan akunnya di KPU.
Hal ini bertujuan, agar akun yang didaftarkan tersebut, terdaftar resmi milik para paslon. Sehingga mudah dalam pengawasan dan penindakan jika terjadi pelanggaran kampanye di media sosial.
"Pada prinsipnya KPU hanya mengawasi akun-akun yang sudah didaftarkan dan untuk mengetahui akun apa saja yang rssmi didaftarkan paslon, bisa dilihat di website KPU," terangnya.
Hevy menegaskan, untuk akun yang tidak terdaftar di KPU dan melakukan pelanggaran kampanye, bukan menjadi kewenangan baik KPU maupun Bawaslu.
"Bagi akun diluar yang didaftarkan ke KPU dan melakukan pelanggaran, maka ranahnya ada di Undang-undang ITE," tandas Hevy.
Dijelaskan, untuk akun resmi para paslon yang didaftarkan ke KPU bervariasi. Sesuai aturan maksimal hanya 20 akun untuk masing-masing paslon.
"Jadi untuk proses kampanye, hanya akun-akun tersebut yang diawasi oleh Bawaslu, Kominfo dan Polres Kendal," pungkas Hevy.
Penulis : Hanief
Editor : edt