Hingga awal Oktober 2020, Terjadi 198 Kecelakaan di Perlintasan KA


Pelanggaran pengguna jalan di perlintasan sebidang saat menunggu melintasnya rangkaian Kereta Api (Dok/Bagus Adji W)

SOLO, WAWASANCO- Tingkat kedisiplin masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api masih perlu terus ditingkatkan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sejak Januari hingga awal Oktober 2020 telah terjadi 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api.“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus di Solo Rabu (14/10).

Dari 198 keselakaan yang terjadi di perlintasan sebidang , lanjut Joni Martinus, menyebabkan jatuhnya 158 korban. Rinciannya yakni 44 orang korban meninggal dunia, luka berat 44 orang dan 64 orang lainnya luka ringan. Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang liar, namun juga di perlintasan yang  memiliki palang pintu. Tercatat 173 kecelakaan terjadi perlintasan tidak dijaga, dan 25 kejadian lainnya berlangsung di perlintasan yang sudah dijaga.

Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga KAI. Peristiwanya menyebabkan  perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka. “Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan para pengguna jalan itu sendiri,” terangnya. VP Public Relations KAI.

 

Pada bagian lain keterangannya VP Public Relations KAI menambahkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur Pasal 124 UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sedangkan pada pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan diantaranya pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain. Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas. 

Penulis : baaw
Editor   : edt