SOLO, WAWASANCO- Kedapatan berjudi, dua warga Joyontakan Kecamatan Serengan Kota Surakarta ditangkap polisi. Y (26) dan AKS (27), demikian keduanya dituding melanggar pasal 303 KUHP serta diancam hukuman antara empat hingga 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 juta sampai dengan Rp 25 juta.
„Dari tersangka juga disita barang bukti berupa dua buah handphone dan dan uang tunai Rp 150.000,-„ kata Kapolsekta Serengan Polresta Surakarta Kompol Suwanto SH , di Mapolsekta setempat, Kamis (22/10).
Kapolsekta Kompol Suwanto SH membeberkan, penangkapan kedua penjudi berawal laporan masyarakat Joyontakan kepada polisi yang menyatakan adanya penjual Cap Jie Kia di daerah setempat. Laporan yang masuk segara ditindaklanjuti petugas dengan menerjunkan tim Opsnal dan menangkap AKS . Tersangka disebut terakhir mengakui sebagai penjual (Tambang) Cak Jie Kie). Artinya hanya mendapat komisi dari besaran uang pasangan yang disetor kepada Yd selaku bandar . AKS juga mengaku pemasang taruhan Cap Jie Kie hari itu adalah Y.
Dari pengakuan yang masuk, polisi langsung menangkap Y. Dari catatan polisi terungkap Y ternyata pernah dihukum dalam kasus serupa . Beberapa waktu lalu Y pernah menjalani pidana penjara karena terbuti bersalah melakukan tindak perjudian. Saat itu yang bersangkutan bertindak sebagai tambang Cap[ Jie Kie. „Jangan diulangi lagi „pesan Kompol Suwanto didampingi Kanit Reskrim Supardi.
Masih dalam kesempatan sama, AKS kepada polisi juga mengaku bahwasanya terpaksa berjualan Cap Jie Kie karena sedang menganggur. Sementara Y mengaku membeli Jap Jie Kie hanya sebagai keisengan.
Penulis : baaw
Editor : edt