SEMARANG, WAWASAN.CO. Dugaan penyimpangan dana APBDes di Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang menyeret nama Kades JW, berujung pemeriksaan hampir semua perangkat desa.
Hal ini dibenarkan Sekdes Plumbon Supadi (49) saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya bilangan Dusun Golo, RT 37 RW VIII, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jumat (23/10) siang.
Supadi menerangkan, kasus yang ditangani penyidik Polres Semarang itu telah meminta keterangan mulai dirinya ssngaai Sekdes hingga TPK.
"Saya sudah diperiksa lebih dahulu sekitar bulan September 2020 lalu. Kemudian menyusul teman-teman yang lain mulai dari Kasi, Kaur, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga diperiksa," ungkap Supadi.
Pemeriksaan terhadap Supadi sendiri, telah berjalan dua kali. Yang pertama pada bukan September dilanjut pada tanggal 19 Oktober 2020 dengan total pertanyaan dari penyidik kurang lebih 30-an seputar APBDes tahun 2019.
Supadi pun membeberkan jika pemeriksaan terhadap dirinya seputar penyusunan tahap awal/ perencanaan kerja pemerintah desa (RKPDes) berdampak kepada keluarga besarnya.
Didampingi istrinya, Aminati (43), Supadi mengaku mencuatnya pemberitaan soal ini oleh sejumlah media, membuat keluarganya tertekan dan stress.
"Karena tak sedikit ada pihak-pihak yang menyudutkan. Jujur, saya sama sekali tidak mengetahui aliran dana yang ditanyakan penyidik. Tugas saya sebagai Sekdes sejak 17 Desember 2019 berjalan 'on the track' serta sebaik mungkin melayani masyarakat dengan Tupoksi saya dan secara transparan, akuntabel," paparnya.
Disinggung apa saja yang ditanyakan penyidik, Supadi membeber seputar penyimpangan anggaran APBDes Plumbon tahun 2019 dengan anggaran kurang lebih Rp 2,625 miliaran.
Ada juga, seputar pembuatan RAB serta pelaksana kegiatan, penghitungan pajak yakni soal Silpa bantuan Keuangan Provinsi tahun anggaran 2018/2019.
"Juga penambahan modal Bumdes tahun 2019," imbuhnya.
Seperti diberitakan sejumlah media online, kasus dugaan penyimpangan dana anggaran Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang dilakukan JW yang ditangani penyidik Polres Semarang menyangkut beberapa pos (anggaran).
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dikonfirmasi wartawan mengatakan beberapa kasus dugaan penyimpangan mulai dari dana bankeu, dobel anggaran pembangunan fisik desa, sewa ruko desa, sewa lahan desa, dan beberapa kasus lain semua sudah naik ke penyidikan.
Sementara, Kades JW hingga kini belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : ern
Editor : edt