BLORA, WAWASANCO- Dua pria wa diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, di jalan raya Ronggolawe, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora.
Terhadap para pelaku pengedar narkoba berikut barang buktu (BB), Jumat (23/10/2020), ditunjukkan kepada wartawan dari berbagai media di forum jumpa pers yang digelar di komplek gedung Reskrim Polres Blora.
Adapun tersangka yang telah diamankan pada Rabu (21/10/2020), HS (44) serta M (44), keduanya warga Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu, jelas Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Hartono.
Dibeber AKP Hartono, penangkapan tersangka berawal pada Rabu (21/10/2020) pukul 20.40 WIB, anggota Satresnarkoba dapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Minyak Cepu.
Petugas yang mendapat informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mencokok seorang laki-laki berinisial HS di jalan raya Ronggolawe kompleks taman seribu lampu (TSL) Cepu.
Menurut AKP Hartono, dari hasil penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa satu paket butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Bubuk kristal putih itu, lanjut Kasat Resnarkoba, dibungkus dalam plastik klip warna bening dan dibalut isolasi hitam berat 0,50 gram.
Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Cepu, dilanjut penyelidikan dan malam itu petugas juga mengamankan satu lagi tersangka M (44), dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya.
"Kami menduga, kedua tersangka telah melakukan transaksi narkoba di kawasan taman seribu lampu," kata AKP Hartono.
Pengembangan
Polisi langsung melajukan penggeledehan di rumah tesangka, dan ditemukan lagi BB dua paket ukuran besar butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
BB itu dibungkus plastik klip warna bening dan dimasukan kedalam plastik dan klip ukuran besar dengan berat sekitar 1,39 gram.
BB lainnya juga satu paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip warna bening dan disimpan disaku celana jeans 0,12 gram serta dua buah plastik klip warna bening, berikut uang tunai diduga hasil penjualan Rp.500.000.
AKP Hartono menambahkan, tersangka M (44) adalah seorang pengedar, dimana setiap menjual satu paket sabu dengan berat 0,5 gram seharga Rp.500.000.
"Pengakuan tersangka, sabu didapat dari Jakarta, dan kami terus lakukan pengebangan," terang Kasat Resnarkoba Polres Blora.
Kini kedua tersangka berikut BB-nya, dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan, dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan, lanjut AKP Hartono, tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 (1) dan pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.
Penulis :
Editor : edt