Tiga Orang Pengedar Diamankan , Ribuan Butir Obat Terlarang Disita


Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono menginterogasi tiga tersangka pengedar obat terlarang yang berhasil dibekuk. Ribuan obat terlarang juga diamankan. (Foto :Dok Humas Polres Purbalingga)

PURBALINGGA, WAWASANCO-Polres Purbalingga  kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang. Tiga orang  tersangka yang merupakan pengedar obat terlarang berhasil diamankan di berbagai lokasi berbeda. Sedangkan barang bukti ribuan butir obat terlarang berhasil disita dari para tersangka.

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono dalam konferensi pers, Senin (26/10)  menyampaikan  tiga tersangka tersebut yakni SI (22) warga Desa Banjarkerta Kecamatan Karanganyar, PPN (22) warga Desa Karangmalang, Kecamatan Bobotsari dan SRP (20) warga Desa Majapura Kecamatan Bobotsari, "Ketiganya  merupakan pengedar obat terlarang jenis Tramadol, Diazepam dan Trihexpenidhyl," jelasnya didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka SI (22), Kamis (15/10) di rumahnya. Tersangka SI merupakan pengedar sekaligus pemasok obat terlarang. Ia mendapat obat terlarang dari membeli secara online.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain yakni PPN (22) dan SRP (20) di rumahnya masing-masing. Keduanya turut menjual dan mengedarkan obat terlarang tersebut.

"Dari keterangan tersangka SI, ia mendapat obat terlarang tersebut dari membeli secara online melalui aplikasi jual beli. Setelah itu dijual kembali kepada dua tersangka lain untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tersangka yakni 3585 butir obat terlarang jenis Tramadol tablet, 500 kapsul Tramadol, 1051 butir obat terlarang jenis Trihexpenidhyl, 7 butir obat terlarang jenis Diazepam, tiga buah telepon genggam dan uang tunai Rp. 490 ribu.

Kabag Ops menyampaikan bahwa kepada para tersangka dikenakan pasal 196 Subsider Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika."Ancaman hukuman pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar," imbuhnya.

Penulis : Joko Santoso
Editor   : edt