PURBALINGGA, WAWASANCO- Dua pemuda warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi. Pasalnya mereka diketahui menggunakan uang palsu untuk transaksi pembelian satu buah handphone (HP) alias telepon genggam.
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (27/10) mengatakan bahwa Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu. Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Tersangka yang diamankan yakni SH (19) dan RAS (18). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kedungmenjangan, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga. Sedangkan korban yaitu Lujeng Pratitis (21) warga Desa Pengempon, Kecamatan Kejobong, PurbaIingga.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka membeli sebuah HP dan membayar dengan uang palsu kemudian kabur," jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Tersangka melakukan aksinya pada Senin (21/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka membeli handphone yang dijual secara online melalui Facebook dan bertransaksi di wilayah Kecamatan Bukateja. Setelah bertemu dengan penjualnya tersangka kemudian membayar sebesar Rp. 900 ribu dengan uang palsu kemudian kabur.
Korban baru tahu uang tersebut palsu saat akan menggunakan uang hasil penjualan handphone untuk membeli barang di mini market. Saat itu, kasir memberitahukan bahwa uang seratus ribu yang akan digunakan membayar palsu. Korban sempat tidak percaya kemudian disarankan kasir untuk dicek di mesin ATM.
"Korban kemudian mengecek uang tersebut untuk dimasukkan mesin ATM di dalam mini market untuk setor tunai. Ternyata uang sejumlah Rp. 900 ribu hasil penjualan handphone seluruhnya tidak bisa dimasukkan ATM karena palsu," ucapnya.
Korban yang merasa telah ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga. Dari laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan pada Senin (5/10)
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sembilan lembar uang rupiah kertas palsu pecahan seratus ribu, satu handphone merk Realme C1, satu handphone merk Asus, satu dusbook handphone Realme C1, satu unit sepeda motor dan pakaian yang dipakai tersangka saat transaksi.
"Berdasarkan keterangan tersangka ia mendapat uang palsu saat menjual HP secara online dan bertransaksi dengan seseorang di wilayah Purwokerto. Mendapat uang palsu ia tidak melapor ke kepolisian justru uang palsu tersebut digunakan lagi untuk membeli handphone," jelasnya.
Kabag Ops menambahkan kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu 15 tahun penjara.
Penulis : Joko Santoso
Editor : edt