Tiga tersangka kasus dugaan penyimpangan dana operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga dibawa ke Rutan Purbalingga, Rabu (4/11). (Foto :istimewa)
PURBALINGGA, WAWASANCO- Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan tiga nama sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan pengunaan dana operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Purbalingga. Masing-masing berinisial CK, M, dan SK.
“Tersangka CK dan M merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) do DLH. Sedangkan SK merupakan karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kasus ini masih terus dikembangkan, jumlah tersangka masih bisa bertambah,” kata Kasi Pidsus Kejari Purbalingga Mayer Volmar Simanjuntak, Rabu (4/11).
Diungkapkan pihaknya sekitar satu bulan melakukan penyidikan, hingga terkumpul barang bukti dan dinilai layak untuk penetapan jadi tersangka. Dua ASN itu, lanjut Mayer masing-masing CK selaku Kasi Pengelolaan Sampah dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta M sebagai staff PPTK merangkap sebagai bendahara penerimaan yang mengurusi retribusi pelanggan sampah
Mengenai peran dari tiga tersangka, mereka berperan sesuai tupoksinya. Tersangka SK kapasitasnya sebagai pihak yang menerima pembayaran. Tapi pembayaran tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk membeli BBM dan dikembalikan lagi. "Seharusnya uang diterima sebagai pembayaran BBM, tapi uang itu dikembalikan lagi pada pihak-pihak itu, dan dipersalah gunakan," katanya.
Modus lainnya adalah dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak sesuai realita. LPJ yang dibuat lebih besar nilainya yang menjadikan selisih pembayaran. Namun, ketika diakumulasi selama dua tahun anggaran terlihat jumlah sampai Rp 870 juta. "Satu modus lagi, dalam penyetoran retribusi kegiatan persampahan yang tidak disetor seluruhnya kas daerah. Kalau sesuai ketentuan seluruh retribusi yang diterima disetor ke kas daerah tapi tidak disetor seluruhnya. Ada yang dimanfaatkan untuk pribadi," katanya.
Dijelaskan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan. . Hasil tes kesehatan dan rapid test dinyatakan sehat dan non reaktif. "Langsung dilakukan penahanan di rutan Purbalingga, selama dua puluh hari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.
Mayer menyampaikan, dari pengembangan penyidikan, diketahui ada penambahan jumlah uang yang diselewengkan. Pada awal diketahui Rp 600 juta. Saat ini diketahui total mencapai Rp 870 juta. "Untuk nilai kerugian ada kenaikan yang pada hitungan sementara Rp 600 juta, menjadi sekitar 870 juta, mendekati satu miliyar," imbuhnya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan pengusutan terhaap dugaan penyimpangan pengunaan dana operasional di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Purbalingga. Ada dua persoalan yang dibidik. Masing-masing dugaan penyimpangan penggunaan dana iuran sampah dana bahan bakar truk pengangkut sampah.
“Dugaan korupsi tersebut terjadi tahun 2017-2018. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap 32 orang saksi. Mereka diantaranya dari dinas terkait,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin SH MH,
Penulis : Joko Santoso
Editor : edt