KENDAL, WAWASANCO- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah menggelar Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kendal, dalam rangka Pengelolaan Dana Desa yang Cepat, Tepat dan Terpadu Sebagai Upaya Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19.
Tujuan dari Workshop yang digelar merupakan bimbingan langsung dari BPKP kepada Kepala Desa tentang penggunaan Dana Desa sebagai BLT.
Acara dihadiri, Anggota Komisi XI DPR RI, Alamudin Dimyati Rois, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Kakanwil DJPB Provinsi Jawa Tengah, Pimpinan BPKP Pusat, kemudian para peserta, baik OPD terkait, Forkopimda, Camat dan Kepala Desa, yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendal, Rabu (4/11/2020).
Pimpinan BPKP Pusat, Adil Hamonangan Pangihutan dalam sambutannya mengatakan, permasalahan yang kerap muncul adalah penyaluran Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (DD-BLT), menyangkut keterbatasan Dana Desa yang telah digunakan sebelumnya, pembagian secara merata juga bukan sebuah solusi terbaik.
“Sebelumnya DD BLT diberikan hingga 3 bulan, namun diperpanjang menjadi 6 bulan dan akhirnya sampai 9 bulan. Disisi lain masalah utamanya ternyata DD sudah tidak mencukupi, kebijakan terbaik adalah tetap memberikan sesuai dengan kekuatan DD, apabila 1 bulan atau 2 bulan cukup berikan dan tidak dibagi rata karena ketentuannya adalah 300ribu/KPM,” terangnya.
Adil juga menambahkan, sebagai solusi perubahan ketentuan DD BLT bisa dilakukan apabila ada Musyawarah Desa (Musdes), sebagai garis bawah yang berubah adalah jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun DD BLT tetap 300ribu/KPM.
"BPKP sendiri merupakan auditor internal pemerintah yang berperan dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan Dana desa baik dari sisi Assurance maupun Konsultansi," ungkapnya.
Ditambahkan oleh Adil, bentuk pengawalan yang dilakukan oleh BPKP diantaranya sesuai dengan intruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 diktum keenam angka 5.
"Diinstruksikan kepada Kepala BPKP untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah telah mengambil kebijakan melalui Refokusing Penggunaan Dana Desa (DD).
“Workshop ini tujuan utamanya adalah agar memberikan penjelasan secara rinci terkait kebijakan baru dari pemerintah tentang Refokusing DD, agar nantinya DD dapat dimanfaatkan secara maksimal,” jelas Wahyu Hidayat.
Ditambahkan, permasalahan yang kerap terjadi di Desa diantaranya keterlambat terkait pertanggung jawaban, kemudian terlambat dalam pelaksanaan dan minimnya pengawasan.
"Jumlah anggara DD juga menjadi faktor permasalahan, mengingat peraturan pemerintah tentang DD BLT yang semula pemberian 3 bulan saat ini mencapai 9 bulan atau hingga akhir Desember," pungkas Wahyu.
Penulis : Hanief
Editor : edt