Kapolsekta Laweyan Polresta Surakarta AKP Ismanto Yuwono tengah menunjukkan barang bukti sertifikat simpanan berjangka / Deposit dari Koperasi Simpan Pinjam Citratama (Bagus Adji W)
SOLO, WAWASANCO-Ratusan pedagang Pasar Kembang Solo mengadukan pengutip uang tabungan ditempat usaha setempat ke Polsekta Laweyan Polresta Surakarta. WYD (46) demikian tersangka warga Grogol Kab Sukoharjo ini dituding menggelapkan dana nasabah berkisar ratusan juta rupiah.
„WYD dilaporkan setidaknya 202 pedagang pasar kembang terkait penipuam atau penggelapan dan atau menghimpun uang simpanan dari masyarakat tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia“, ungkap Kapolsekta Laweyan Polresta Surakarta AKP Ismanto Yuwono dalam keterangan pers di Mapolsekta sertrempat, Rabu (11/11).
Tindak penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka, lanjut AKP Ismanto Yuwono sebagaimana dilaporkan pelapor,, berlangsung pada 17 Juni 2019. Saat itu pelapor bersama 202 pedagang Pasar Kembang telah menabung secara harian kepada WYD. Sesuai janji tersangka, seluruh tabungan akan diserahkan kembali kepada penabung pada 23 April 2020. Kenyataannya, hingga batas waktu yang disepakati hanya sepertiga jumlah uang penabung yang dikembalikan. Atas kejadiannya, kasusnya dilaporkan ke polisi.
„Atas laporan yang masuk, polisi segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Tabungan milik pedagang yang belum dikembalikan berkisar Rp 250 juta. Dari tersangka berhasil disita satu bundel buku catatan nama penabung harian pedagang Pasar Kembang dan dua lembar kertas catatan para poenabung yang belum dibayarkan. Juga enam lembar sertifikat simpanan berjangka/ deposit dari Koperasi Simpan Pinjam Citratama. Tersangka dituding melakukan perbuatqan pidana sebagaimana diatur pasal 378 jo 372 KUHP Jo pasal 46 ayat (1) UU Perrbankan no 10 tahun 1988 dengan ancaman penjara paling la empat tahun dan lima tahun“, terangnya.
Sementara itu WYD kepada polisi mengatakan, dirinya hanya diberi tugas Koperasi Simpan Pinjam Citratama untuk mengutip uang tabungan dari pedagang Pasar Kembang setiap harinya. Kepada nasabah disampaikan pula, bunga tabungan sebesar 0,8 persen per bulan. Uang hasil tabungan dari pedagang selanjutnya disetor kepada pegawai Koperasi Simpan Pinjam Citratama yang datang ke Pasar Kembang setiap harinya. Namun kenyataannya tidak seluruh uang nasabah bisa cair saat jatuh tempo. Alasan dari Koperasi Simpan Pinjam Citratama mengalami kesulitan keuangan sehubungan kondisi pandemi Covid -19. „ Saya memiliki catatan seluruh nasabah yang menabung. Demikian pula catatan uang setoran ke koperasi“, tutur WYD pasrah.
Penulis : baaw
Editor : edt