Bawaslu Kota Surakarta lantik 1231 Pengawas TPS


Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) pemungutan suara Walikota/wakil walikota 2020 Surakarta untuk wilayah Kecamatan Laweyan tengah mendapatkan pengarahan pada acara pelantikan yang berlangsung, Senin (16/11) (Bagus Adji W).

SOLO, WAWASANCO- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta melantik 1231 Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) pemungutan suara Walikota/wakil walikota 2020 di wilayah setempat.Pelantikan PTPS yang akan bertugas di lima wilayah kecamatan, dilakukan Panitia Pengawas pemilihan umum Kecamatan (panwascam) dimasing masing wilayah

 

“Bawaslu Kota Surakarta mencatat 1231 Pengawas TPS hari ini dilantik dan akan menjalankan tugas di masing-masing wilayah TPS yang diampu. Jumlah PTPS telah sesuai dengan jumlah TPS sebagaimana ditetapkan KPU Kota Surakarta, yakni 1231. Mereka akan bertugas satu orang per-TPS mulai hari ini 2020 hingga H+7 pemungutan suara atau tanggal 15 Desember 2020," kata Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono disela kegiatan pelantikan PTPS kecamatan Laweyan di Hotel Swiss Bell-in Surakarta , Senin (16/11).

 

Keberhasilan Pengawas TPS mengawal Pemungutan dan Perhitungan Suara, lanjut Budi Wahyono, menjadi hasil kerja keras Bawaslu mengawal seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Adanya arahan dan bimbingan yang diberikan kepada pengawas di tingkat kecamatan hingga kelurahan bisa diberikan kepada segenap Pengawas TPS. Tugas dan wewenang pengawas TPS tertuang di pasal 17 (3) Undang-undang 10 tahun 2016. Tugas pokok PTPS yakni mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara dan mengawasi penghitungan suara. Dari tugas dan wewenang tersebut ada dua hal penting yang harus diperhatikan pertama pengawas TPS memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dgn ketentuan berlangsung secara luber jurdil.

 

PTPS juga memastikan pemilih yang terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya. Selain itu memastikan proses penghitungan suara berjalan cermat dan akurat. Berita Acara (BA) dan sertifikat hasil yang diterima PTPS harus sama dengan sebagaimana diterima saksi dan KPPS. “Akurasi dan kecermatan merupakan hal penting untuk menghindari adanya sengketa hasil dan berujung pada peradilan Mahkamah Konstitusi (MK).” Jelasnya seraya menambahkan , dalam pelantikan PTPS pilkada 2020 kali ini, seluruh PTPS dibekali facehields, masker, vitamin, rompi, topi, buku saku dan alat tulis sendiri sebagai bentuk ketaatan pada protokol covid. 

Penulis : baaw
Editor   : edt