DEMAK, WAWASANCO- Inspektorat Kabupaten Demak melaksanakan Gelar Pengawasan Desa Waskita (Gelas Dewa), Kamis (19/11). Kegiatan yang diselenggarakan perdana di Kecamatan Karanganyar itu dimaksudkan mewujudkan transparansi, akuntabilitas serta partisipasi stake holder juga masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Inspektur Kabupaten Demak Kurniawan Ariefendi menjelaskan, 'Desa Waskita' adalah aplikasi yang dibuat agar desa secara mandiri bisa mengelola sekaligus mengawasi keuangannya sendiri secara akuntabel. Sebab output aplikasi tersebut dapat diakses masyarakat karena sifatnya yang transparan.
"Melalui Gelas Dewa ini diharapkan hasil pengawasan progres kepatuhan desa terhadap pengelolaan keuangan dapat ditransparansikan ke semua stake holder, termasuk masyarakat," ujarnya, didampingi Irban Wilayah I Agung Ardiyanto.
Lebih lanjut Kurniawan Ariefendi menyampaikan, fungsi pengawasan dan pembinaan 'Desa Waskita' ada di kecamatan. Sementara tindaklanjutnya ada di Inspektorat berkoordinasi Dinpermasdes P2KB. Sedangkan amanatnya melekat pada pemerintah desa.
"Yang namanya tranparansi berarti tidak boleh ada yang disembunyikan dari publik, kecuali hal-hal yang harus dirahasiakan sebagaimana diatur dalam UU. Maka pelaporan keuangan desa tidak hanya diupload tapi setiap bulannya juga di-screen shoot dan ditempel di papan pengumuman desa. Sebab tidak semua warga punya android," urainya.
Termasuk partisipasi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), disebutkan penting sebagai sistem pengendalian internal. "Meski pun pengawasan paling tinggi adalah diri sendiri," imbuhnya.
Desa dengan nilai pengawasan di atas 90, akan mendapatkan predikat Waskita Tanpa Cidra. Sedangkan skor antara 75-90 predikat Waskita Madya, antara 75-60 Waskita Sedya. Sementara nilai di bawah 60 predikat yang bakal disandang adalah Cidra, atau setara disclaimer di tingkat kabupaten/kota.
Kecamatan Karanganyar mendapatkan kesempatan perdana dilaksanakannya Gelas Dewa, karena ke-17 desa di kecamatan paling ujung timur dan berbatasan dengan Kabupaten Kudus itu terkategori paling aktif dalam penerapan 'Desa Waskita'. Nilai rata-rata dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan tiap semester menduduki posisi teratas yakni 67,01.
"Bahkan lima dari 17 desa di Kecamatan Karanganyar sudah mencapai 100 persen sehingga masuk kategori warna hijau. Ke lima desa itu adalah Wonoketingal, Kotakan, Tugu Lor, Kedungwaru Lor dan Bandungrejo," kata Camat Karanganyar Sugiyanto.
Di sisi lain, Bupati HM Natsir mengapresiasi diagendakannya Gelas Dewa, yang merupakan tindak lanjut peluncuran aplikasi Desa Waskita pada 2018. Hanya saja, kendalanya saat ini tak sedikit SDM di desa yang belum melek IT, sehingga masih perlu dipacu.
Begitu pentingnya manfaat aplikasi Desa Waskita untuk memudahkan desa mengadministrasikan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan, Bupati Natsir mengimbau desa maupun kecamatan lain tak segan belajar ke Kecamatan Karanganyar. Tentunya demi menekan angka penyalahgunaan keuangan desa yang berujung pada kasus hukum.
Penulis : ssj
Editor : edt