Bawaslu Purbalingga Kebanjiran Laporaan Dugaan Pelanggaran Kampanye


Ketua Tim Pemenangan Oji-Jeni Adi Yuwono didampingi tim hukum Sugeng Riyadi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Purbalingga. (Foto :Istimewa)

PURBALINGGA, WAWASANCO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga kebanjiran laporan dugaan pelanggaran kampanye. Masing-masing tim kampanye baik dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni) maupun Paslon Nomor Urut 2 Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) saling melapir ke Bawaslu.

Tim Pemenangan Pasangan Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni) kembali  melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sabtu (21/11).  Laporan tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan.

“Kami melaporkan penggunaan balai desa di Kecamatan Karangjambu untuk kegiatan Tim Pasangan Calon (Paslon) Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono). Karena menurut kajian kami balai desa tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye,” katanya usai melapor ke Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Purbalingga menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan oleh Tim kampanye Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono).

Dalam laporan tersebut Tim Tiwi-Dono melaporkan Pasangan Calon (Paslon) Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji-Jeni) karena menggunakan sejumlah kartu untuk kampanye.  Laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Purbalingga,Senin (16/10)

Bawaslu Purbalingga dalam surat pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani Ketuanya Imam Nurhakim menyampaikan bahwa Laporan dengan Nomor  012/RE/LP/PB/Kab14.26/XI/2020 tertanggal  16 November 2020, statusnya ditindaklanjuti.  Laporan tersebut diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya  Tim Hukum Paslon  Tiwi-Dono kembali melaporkan pelanggaran paslon lawan ke Bawaslu Purbalingga. Laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh paslon lawan.“Paslon nomor Oji-Jeni  diduga melanggar administrasi karena paslon tersebut telah mencetak dan menyebarkan bahan kampanye tambahan tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam PKPU no 4 tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU no 11 tahun 2020," kata Tim Hukum Tiwi-Dono Endang Yulianti didampingi Herlinda.

Ketua Bawaslu Imam Nurhakim menyampaikan pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian terhadap laporan yang masuk. Dia membenarkan mengenai intensitas laporan baik dari Paslon 01 dan 02 yang meningkat menjelang pemungutan suara. “Semua kita terima dan kita proses secara procedural. Ada yang kita tindaklanjuti dan juga ada yang tidak,” ujarnya.

Penulis : Joko Santoso
Editor   : edt