TEGAL - Ratusan nelayan cantrang di Kota Tegal menggelar aksi demo menolak rencana kedatangan Menteri Kelautan Perikan Susi Pujiastuti di Pelabuhan Perikanan Tegalsari, Senin (13/11) siang. Para pendemo meminta Menteri Susi untuk berdialog membicarakan alasan pemerintah melarang alat tangkap cantrang.
Aksi demo dimulai dengan longmarch dari Kantor Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) menuju pintu masuk Pelabuhan. Selain berorasi, para nelayan juga membawa berbagai poster berisi tuntutan,antara lain soal penolakan pelarangan kapal cantrang.
Koordinator aksi, Hadi Santoso menyebutkan, aksi tersebut dilakukan untuk menghadang Susi Pujiastuti yang rencananya akan datang ke Pelabuhan Tegalsari untuk memberikan bantuan alat tangkap kepada nelayan kecil.
“Kami ingin bertemu Bu Menteri untuk berdialog soal pelarangan cantrang. Selain itu kami juga meminta Menteri Kelautan melakukan uji petik di laut menggunakan cantrang,” bebernya.
Para pendemo menuntut Menteri Susi Pujiastuti membatalkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan alat tangkap jenis cantrang, karena merusak lingkungan. Para nelayan membantah jika alat tangkap cantrang merusak lingkungan. Namun, cantrang justru ramah lingkungan dan mampu mensejahterakan nelayan.
Mediasi
Aksi demonstrasi akhirnya terhenti, setelah perwakilan nelayan ditemui Ditjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan, Ir Syarif Widjaja, Senin sore. Dalam kesempatan tersebut muncul beberapa poin yang nantinya akan disampaikan kepada Menteri Perikanan.
Ihwkal uji petik, menurut Syarif hal tersebut perlu dihargai dan dihormati. Terlebih pihaknya sebagai akademisi dan bagian dari insan publik beranggapan ide tersebut memang layak untuk dilaksanakan. Kendati demikian, terlebih dahulu pihaknya akan mencari waktu serta tempat yang tepat.
“Kita bisa nanti tentukan waktu serta titik tempat uji petik, agar kita sama-sama memiliki pendapat yang independen. Sebab, kita juga tidak menginginkan ada kepentingan-kepentingan lain,” pungkasnya.
Lebih lanjut Syarif menjelaskan, beberapa hal yang tak kalah penting yakni memperhatikan nelayan kecil di bawah 10 grosston. Kemudian nelayan di atas 10 grosston didampingi untuk persoalan permodalan, alat tangkap dan lainnya.
“Kami lebih konkret kepada mencari solusi ketika alat tangkap nelayan dialihkan. Karena seperti kita ketahui bersama, bahwa masa berlaku penggunaan cantrang akan berakhir pada 31 Desember 2017,” tutupnya.
Terpisah, Ketua Aliansi Nelayan Indonesia (ANI), Riyono mengemukakan, pihaknya masih menunggu kesempatan untuk berdialog dengan Menteri Susi. Namun, pihaknya tidak memaksa bertemu jika Menteri Susi tidak bisa menemui nelayan.
Selain itu, Riyono juga menyampaikan Amanat dari Kantor Staf Presiden, usai melakukan aksi di Jakarta beberapa waktu lalu, yang mana KKP diminta untuk melakukan uji petik soal alat tangkap cantrang bersama akademisi dan tim independent.
“Kami atas nama nelayan menyatakan siap menerima konsekuensi apapun dari hasil uji petik. Jika cantrang dianggap merusak, maka kami siap beralih menggunakan alat tangkap yang dinilai lebih ramah lingkungan. Begitu pula sebaliknya, jika ternyata cantrang terbukti ramah lingkungan, maka Permen KP Nomor 2 Tahun 2015 harus dicabut,” tegasnya.
Penulis :
Editor :