LSM Magelang Bersatu Laporkan Dugaan Money Politik di Pilkada


Beberapa anggota LSM Magelang Bersatu saat melaporkan adanya dugaan politik uang pada Pilkada Kota Magelang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kota Magelang. Foto: Widiyas Cahyono

MAGELANG, WAWASAN.CO -Sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Magelang Bersatu (Mabes) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kota Magelang, Senin ( 14/12).
Kedatangan mereka untuk  melaporkan dugaan tersebut sembari menunjukkan bukti dan dokumentasi yang didapat,  adanya money politic ( politik uang)  pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang yang digelar 9 Desember kemarin.
"Kami menemukan adanya dugaan money politics dilakukan oleh kubu pasangan calon (paslon) 01 beserta tim suksesnya. Kami sudah memiliki saksi atas dugaan temuan tersebut. Bahkan pengakuan penerima, juga sudah didokumentasikan," kata Ketua LSM Mabes, Amin Suryo.
Amin mengatakan, upaya pelaporan tersebut dilakukan,  karena pihaknya merasa prihatin dengan jalannya pesta demokrasi di Kota Magelang yang mengalami penurunan kualitas. 
Ia menduga, banyak praktik politik uang, tetapi Bawaslu Kota Magelang gagal mengendus dan mencegahnya. Bahkan ia menilai Bawaslu Kota Magelang  tidak berhasil mendapatkan temuan pelanggaran pada pilkada Kota Magelang tersebut.
"Kami merasa Bawaslu tidak maksimal karena melihat  banyaknya pelanggaran yang terjadi. Baik pelanggaran pidana, administrasi, dan kode etik, tetapi Bawaslu lemah dan tidak ada temuan dari Bawaslu sendiri," ujarnya.
LSM Mabes sendiri telah melaporkan sebanyak tiga temuan atas dugaan kecurangan yang dilakukan tim  pasangan calon nomor urut 1 selama tahapan pemilihan kemarin.
Amin menjelaskn, tiga temuan yang  telah dilaporkan ke bawaslu dan seluruhnya tentang politik uang, yakni dua kasus  yang ditemukan di Kampung Losmenan, Kelurahan Panjang dan  satu kasus lainnya di  Kampung Pasar Telo,  Kelurahan Gelangan. 
“Adapun nominal uang yang menjadi iming-iming yakni sebesar Rp100 ribu per orang. Bahkan di  Kampung Pasar Telo ada indikasi mau dikasih tambahan setelah mencoblos," tuturnya.
Atas temuan  dugaan pelanggaran pidana  yang secara sistematis dan masif. Pihaknya  meminta Bawaslu Kota Magelang untuk bersama-sama menjadikan kasus ini memenuhi unsur terstruktur jika melihat bukti-bukti yang ada.
"Untuk masif dan sistematisnya sudah jelas. Hanya tinggal terstruktur ini sehingga nanti bisa dinyatakan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), perlu adanya dukungan dari bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ujarnya.

34 Kasus
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufik membenarkan telah menerima  adanya laporan dugaan politik uang dari  LSM itu.
Atas laporan tersebut, pihaknya akan  segera menggelar rapat pleno dan mengkajinya bersama dengan Gakkumdu Kota Magelang.
Taufik menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima enam  laporan atas dugaan money politics.
Dari enam laporan tersebut , tiga di antaranya sudah dibahas di Gakkumdu, dan masih proses. Sedangkan tiga lainnya masih belum, karena baru saja masuk.
Ia menegaskan, Bawaslu senantiasa bertindak objektif dan independen. 
Menurutnya, Bawaslu Kota Magelang mencatat ada 34 kasus laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada sejak masa kampanye hingga menjelang masa pemungutan suara. Dan sebagian besar laporan pelanggaran alat peraga kampanye 
"Jumlahnya cukup berimbang, ada tentang alat peraga kampanye (APK) dan terakhir enam kasus soal money politics,”imbunya.
Taufik menjelaskan,  dari laporan pelanggaran tersebut yang melaporkan dari dua kubu saling bergantian. Yakni, ketika pendukung salah satu paslon melapor ke Bawaslu, ganti hari salah satu pihak turut melaporkan.
Laporan pelanggaran alat peraga kampanye tersebut dilaporkan sebelum pemungutan suara. Sedangkan, setelah pemungutan suara, banyak dugaan money politics. 
“Selanjutnya, Gakkumdu akan menilai laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Apalagi ini dugaan pelanggaran pidana, sehingga harus melibatkan pihak-pihak terkait dengan Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, kepolisian, dan lainnya," ucapnya.
34 Kasus
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufik membenarkan telah menerima  adanya laporan dugaan politik uang dari  LSM itu.
Atas laporan tersebut, pihaknya akan  segera menggelar rapat pleno dan mengkajinya bersama dengan Gakkumdu Kota Magelang.
Taufik menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima enam  laporan atas dugaan money politics.
Dari enam laporan tersebut , tiga di antaranya sudah dibahas di Gakkumdu, dan masih proses. Sedangkan tiga lainnya masih belum, karena baru saja masuk.
Ia menegaskan, Bawaslu senantiasa bertindak objektif dan independen. 
Menurutnya, Bawaslu Kota Magelang mencatat ada 34 kasus laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada sejak masa kampanye hingga menjelang masa pemungutan suara. Dan sebagian besar laporan pelanggaran alat peraga kampanye 
"Jumlahnya cukup berimbang, ada tentang alat peraga kampanye (APK) dan terakhir enam kasus soal money politics,”imbunya.
Taufik menjelaskan,  dari laporan pelanggaran tersebut yang melaporkan dari dua kubu saling bergantian. Yakni, ketika pendukung salah satu paslon melapor ke Bawaslu, ganti hari salah satu pihak turut melaporkan.
Laporan pelanggaran alat peraga kampanye tersebut dilaporkan sebelum pemungutan suara. Sedangkan, setelah pemungutan suara, banyak dugaan money politics. 
“Selanjutnya, Gakkumdu akan menilai laporan tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Apalagi ini dugaan pelanggaran pidana, sehingga harus melibatkan pihak-pihak terkait dengan Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, kepolisian, dan lainnya," ucapnya.

Penulis : widias
Editor   : edt