Ketua Bawaslu HadIri Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Kendal


KENDAL, WAWASANCO- Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pilkada Kabupaten Kendal 2020. Proses rekapitulasi digelar di Aula KPU Kendal, pada pukul 9.00 WIB, Selasa (15/12).

“Hari ini kami melaksanakan rekapitulasi suara Pilkada 2020 tingkat kabupaten. Karena sirekap ada gangguan maka kami pergunakan secara manual dengan excel,” kata Ketua Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Dikatakan, KPU mengapresiasi masing-masing pasangan calon dan tim kampanye karena dapat menjaga kondusifitas sejak awal tahapan hingga pencoblosan 9 Desember 2020.

"Kami berharap, dipenghujung proses nanti semua pihak dapat tetap menjaga kondusifitas," ujarnya.

Menurut Hevy, saat ini masyarakat Kendal sudah sangat cerdas berdemokrasi. Hal ini menurutnya dibuktikan dengan meningkatnya partisipasi pemilih yang mencapai 75,95 persen, atau meningkat 8,53 persen, dibandingkan pilkada 2015 lalu yang hanya 67,42 persen.

Selain itu, KPU juga mengapresiasi peran serta seluruh aparat, dan masyarakat, yang ikut menjaga situasi aman lancar damai dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada tuntas.

"Kami ucapkan terimakasih atas peran serta Kepolisian dan TNI serta seluruh elemen masyarakat, juga baik penyelenggara dan pengawas, sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan dengan lancar, tertib dan aman di tengah masa pandemi," ungkap Hevy.

Dijelaskan oleh Hevy, jika tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan (Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

"Langkah ini sebagai dasar bahwa daerah yang bersangkutan tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan," jelas Hevy kepada wartawan saat ditemui disela-sela waktu ishoma.

Sedangkan jika ada perselisihan,:maka harus menunggu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU).

Sehingga, lanjut Hevy, tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Abhan, yang hadir dalam acara Rekapitulasi Penghitungan Hasil Pilkada Kabupaten Kendal,;mengapresiasi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kendal yang menerapkan Protokol Kesehatan.

Menurutnya, baik KPU maupun Bawaslu sebagai penyelenggara, sudah sejak awal mensosialisasikan protokol kesehatan. Begitu juga kepada para pemilih.

"Saya apresiasi komitmen daripada penyelenggara Pilkada, dalam penerapan protokol kesehatan, saat pelaksanaan Pilkada 2020. Jadi selama ini yang ditakutkan, akan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di Pilkada Serentak, tidak terbukti," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abhan berpesan, agar dalam menanggapi perolehan suara yang didapatkan oleh para calon Pilkada secara bijak dan tidak perlu berlebihan.

“Kemenangan hasil Pilkada jangan ditanggapi secara berlebihan. Jangan sampai pelaksanaan pemungutan suara yang sudah berjalan dengan baik, akan berubah menjadi tidak baik karena eforia kemenangan dari calon yang meraih kemenangan,” tandasnya.

Disinggung soal potensi gugatan, Abhan mengatakan bahwa potensi tersebut terbuka jika selisih ambang batas antara 0.5% hingga 2%.

"Ya kita berharap pascapenetapan hasil Pilkada nanti, jika ada yang tidak puas atau tidak menerima, jangan melakukan hal yang anarkis. Tetapi tempuh jalur konstitusi sesuai dengan aturan yang sudah ada," pungkasnya. 

 

Sampai berita ini diturunkan, pelaksanaan penghitungan suara di Kantor KPU Kendal masih berlangsung.(

Penulis : Hanief
Editor   : edt