MAGELANG, WAWASANCO – Pemerintah Kabupaten Magelang, segera beralih ke sistem pengelolaan administrasi tanpa kertas (paperless), sebagai wujud penerapan prinsip Smart Governanse. Aplikasi itu, dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, melalui sistem aplikasi E-Surat.
“Dalam aplikasi ini, semua surat sudah dikategorikan menjadi Surat Biasa, Segera, atau Amat Segera. Sehingga, proses administrasi surat menyurat diharapkan bisa lebih rapi,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Endra Wacana, Selasa (12/1/2021).
Menurut Endra, saat ini prosesnya sedang mengajukan nota dinas ke Bupati Magelang untuk membuat permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) ke BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Ke depan, bisa meminimalisir surat hilang. Hilangnya kemana, berhenti di siapa, karena alur kerjanya berjenjang. Ini keunggulan E-Surat.
Kepala Bidang Aplikasi, Informatika dan Statistik pada Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Sugeng Riyadi menambahkan, aplikasi E-Surat sudah dikembangkan sejak Juni 2020, namun karena pandemi, berdampak pada realokasi anggaran, sehingga tertunda pelaksanaannya.
“Saat ini E-Surat sudah diuji coba di kantor kami (Diskominfo), namun masih manual karena belum ada Tanda Tangan Elektroniknya. Surat yang masuk di-scan dahulu. Sosialisasi ke SKPD juga akan segera dilakukan, agar aplikasi ini bisa segera digunakan,” jelasnya.
Penulis : as
Editor : edt