SEMARANG, WAWASANCO - Sesuai Peraturan Mendagri nomor 67 tahun 2011, tentang perubahan atas Peraturan Mendagri nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelakasanaaan pengarustamaan gender, maka pelaksanaan kegiataan perencanaan pembangunan untuk mencapai pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki perlu diatur dalam peraturan daerah.
Hal tersebut mendasari Panitia Khusus (Pansus) Pengarusutamaan Gender DPRD Kota Semarang, melakukan kunjungan lapangan ke Pusat Kependudukan Perempuan dan Perlindungan Anak (PKPPA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS).
"Kunjungan lapangan dilaksanakan guna menyaring, serta mendapat masukan dari praktisi serta akademisi di lingkungan kampus kota Semarang. Penguatan pemahaman Pengarusutamaan Gender menjadi poin utama pada kunjungan Pansus Pengarusutamaan Gender DPRD Kota Semarang," papar .Pimpinan Pansus Dr Anang Budi Utomo MPd, disela kunjungan, Kamis (21/1/2021).
Dipaparkan, pengarusutamaan Gender adalah cross cutting issu atau isu lintas sektoral, artinya tanggung jawab pelaksanaannya bukan hanya diemban oleh dinas pemberdayaan perempuan dan anak di daerah, tapi oleh pemerintah baik pusat terlebih daerah.
"Dalam pengarusutamaan gender, kita memastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik itu laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program pembangunan yang akan dibuat oleh suatu daerah,” tambahnya.
Sementara, Rektor UPGRIS Dr Muhdi SH MHum mengapresiasi inisiatif atas perda dari kinerja pansus pengarusutamaan gender DPRD Kota Semarang. Menurutnya, kesetaraan diperlukan dalam berbagai hak secara umum, seperti mendapat pekerjaan, pendidikan hingga promosi.
"Permasalahan akan muncul bagaimana mengimplemantasikan secara luas. Pentingnya sosialisasi menjadi salah satu hambatan besar. Sosialisasi harus diatur dengan sangat baik untuk masyarakat. Agar aturan tersebut bisa diterapkan serta tercapai hasil yang maskimal. UPGRIS melalui Pusat Kependudukan Perempuan dan Perlindungan Anak (PKPPA) selalu terbuka untuk selalu dilibatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” terangnya.
PKPPA UPGRIS selalu melibatkan para akademisi di lingkungan UPGRIS yang memiliki ketertarikan dan kepedulian pada masalah kependudukan dan isu-isu perempuan dan anak. Mengupayakan membangun kerjasama dan jejaring sosial yang saling menguntungkan dengan Perguruan Tinggi, pemerintah daerah, swasta dan berbagai kelompok masyarakat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua LPPM UPGRIS Dr Seno Warsito MPd serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang, Bappeda , Inspektorat Kota Semarang, dan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusat UPGRIS tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
Penulis : arr
Editor : edt