Plh Bupati Demak H Joko Sutanto saat menyerahkan penghargaan kepada OPD dengan nilai kinerja tertinggi, yakni Sekretariat Daerah yang diwakili Kabag Organisasi Kepegawaian Tri Edy Utomo. Foto : sari jati
DEMAK, WAWASANCO- Perjanjian kinerja dan pakta integritas wajib diaplikasikan pada kegiatan sesungguhnya para aparatur, baik itu diminta atau pun tidak. Sebab hal itu merupakan wujud komitmen meningkatkan integritas, akuntabelitas dan tranparansi sebagai tolak ukur kinerja aparatur.
Saat penandatanganan perjanjian kinerja dan sasaran kerja pegawai 2021 serta penyampaian hasil penilaian budaya kerja, Plh Bupati Demak H Joko Sutanto menyampaikan, meski diselenggarakan rutin setiap tahun diharapkan penandatanganan perjanjian kinerja dan sasaran kerja pegawai bukan sekadar formalitas dan simbol rutinitas.
"Namun pakta integritas wajib diaplikasikan pada kegiatan sesungguhnya, baik itu diminta atau pun tidak. Sebab itu merupakan tolok ukur kinerja aparatur," ujarnya, Senin (25/1).
Sedangkan mengenai penilaian kinerja, Joko Sutanto mengintruksikan, para pimpinan OPD mengecek kembali semua dokumen penerimaan dan pengeluaran sesuai standar keuangan. Pada saat sama inspekturat harus lakukan review. Maka dimintanya pula APIP lebih diperkuat.
"Harapannya tidak ada masalah hukum, namun jika terpaksa berurusan, sebelum masuk ke ranah hukum (persoalan yang melibatkan aparatur) diperiksa dulu oleh APIP," imbuhnya.
Terkait target opini WTP kelima dari BPK RI, disampaikan bahwa para auditor sekarang tidak berhadapan secara langsung saat memeriksa. Maka segala yang diminta auditor BPK wajib cepat dipenuhi dengan teknologi IT.
"Dulu proses audit secara berhadapan. Sejak ada covid-19 sekarang tidak, karena semua wajib prokes. Maka itu tim IT masing-masing OPD harus siap. Tentunya untuk memberikan kesan baik," imbuh Plh Bupati.
Di sisi lain, Sekda dr H Singgih Setyono menambahkan, Sekda ada 11 indikator dalam penilaian kinerja aparatur daerah. Sehingga dari 42 OPD di lingkup Pemkab Demak, terseleksi 10 yang terbaik.
Kesebelas indikator tersebut adalah realisasi fisik dan keuangan, pengelolaan keuangan, nilai SAKIP, dan nilai evaluasi kelembagaan tepat fungsi, proses dan ukuran. Selain itu ada pula nilai kematangan organisas, mandiri informasi birokrasi, hasil evaluasi akhir pengelolaan kepegawaian evaluasi akhir pengelolaan aset, nilai pengawasan kearsipan,indkes kepuasan masyarakat, serta nilai budaya kerja.
Ada pun peringkat hasil penilaian kinerja perangkat daerah mulai yang terkecil yakni DinPerkim peringkat 10, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (9), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (8), DinPMPTSP (7), serta Inspektorat (6).
"Sedangkan lima besar terbaik adalah Dinas Perpustakaan dan Arsip (5), DinPUTaru (4), RSUD Sunan Kalijaga (3), Dinas Kesehatan (2), serta Sekretariat Daerah (Setda) sebagai OPD terbaik penilaian kinerja tahun 2020," ungkapnya.
Sementara kecamatan dengan nilai budaya kerja terbaik adalah Bonang, Karanganyar, Kebonagung dan Karangawen. Sedangkan untuk kategori OPD yakni, DinKominfo, Dinas Kesehatan, Setda dan DinPMPTSP.
Penulis : ssj
Editor : edt