Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Adriansyah Rithas Hasibuan (kiri) bersama Kapolsek Jatinom AKP Prawito tengah menunjukan barang bukti uang tunai yang disita dari tersangka F dan MK. (Bagus Adji W)
KLATEN, WAWASANCO- Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penipuan dengan kedok jual beli mobil melalui media social (Medsos) antar provinsi bernilai ratusan juta rupiah. Menyusul penangkapan F (22) dan MK (25) asal Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) berikut barang bukti kejahatan berupa uang tunai Rp 100 juta, sebuah telepon genggam dan buku tabungan BCA berikut dua struk bukti transfer.
“Polisi harus bersabar untuk dapat menuntaskan perkara yang dihadapi. Karena dalang kejahatan yakni D, saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kaltim terkait tindak pidana narkoba”, terang Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Adriansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres AKBP Edy Suranta Sitepu dalam konperensi pers di Mapolres setempat, Kamis (28/1)
Kasat Reskrim AKP Adriansyah Rithas Hasibuan didampingi Kapolsek Jatinom Polres Klaten AKP Prawito membeberkan, tindak penipuan melalui media social sebagaimana dilakukan F dan MK serta D terungkap berkat laporan Agung Wibowo (40) warga Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten .
Kepada polisi, korban mengaku menjadi sasaran penipuan lewat
Pesan Whatshaap (WA) dan menderita kerugian Rp 100 juta. Dituturkan, pada 3 Januari 2021 pelaku kejahatan mengaku sebagai AAD menawarkan mobil Honda Jazz buatan tahun 2018 lewat online dengan harga Rp 178 juta. Dalam pesan Whatshaap, tersangka yang belakangan diketahui sebagai F dan mengaku berada di Dumai mengatakan, penjualan mobil milik adiknya sebagaimana tersurat dalam STNK dikarenakan pemilik butuh uang. Bila calon pembeli berminat mohon transfer Rp 100 juta dan alamat lokasi barang ada di wilayah Klaten segera dikirim lewat WA.
Tertarik dengan penawaran lewat pesan WA , Agung Wibowo, mentranfer uang lewat ATM di Jatinom. Korban menjadi terkejut ketika mendatangi mobil yang ditawarkan sesuai share lokasi dari AAD. Karena ternyata, pemilik mobil tak pernah menyuruh orang menjual kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki dan tidak mengenal AAD. Merasa tertipu, kejadiannya langsung dilaporkan ke Polsek Jatinom. Laporan segera ditindak lanjut unit Reskrim Polsek Jatinom dan sat Reskrim Polres Klaten secepatnya
melakukan penyelidikan serta kordinasi dengan Direskrim Polda Kaltim serta menangkap F dan MK. “Sedangkan satu tersangka yakni D, saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Kaltim terkait tindak pidana narkoba” , jelasnya.
Kapolsek Jatinom AKP Prawito menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap F dan MK menyebutkan, tindak kejahatan dilakukan tiga orang dan D sebagai dalangnya. Tersangka D yang masih menjalani hukuman di Lapas Balikpapan memerintahkan F membuka rekening berupa tabungan lengkap dengan ATM dan E- Banking di Bank BCA atas nama AAD serta menghubungi secara acak nomor-nomor korban lewat pesan Whatsapp. Sedangkan proses transaksi melalui WA dilakukan D dengan calon korban. Sedangkan MK bertugas memberi informasi kepada D bilamana F menerima transfer uang hasil kejahatan. “Perbuatan F dan MK diancam pasal 378 jo pasal 55 KUHP atau pasal 372 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara”, terangnya.
Sementara itu tersangka F kepada polisi mengaku mengatakan, uang hasil kejahatan akan dibagi tiga yakni untuk D, dirinya dan MK. Namun belum lagi pembagian berlangsung, mereka keburu ditangkap polisi. “Seluruh proses tawar menawar melalui WA dan merayu calon pembeli dilakukan D dari sel Lapas di Kaltim” tutur tersangka sembari menunduk
Penulis : baaw
Editor : edt