MUNGKID, WAWASANCO- Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang, Jumat (29/01/2021), tutup.
"Hari ini, kami menutup pelayanan Adminduk (administrasi kependudukan), untuk melakukan sterilisasi ruangan," kata Edy Susanto, kepala dinas itu.
Langkah itu merujuk Surat Edaran Bupati No. 800/2003/22/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Edy mengatakan, pada 1 - 5 Februari 2021, pelayanan secara tatap muka hanya untuk urusan perekaman KTP-EL, Pencatatan Perkawinan, dan Legalisir Dokumen.
"Langkah tersebut kami lakukan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Sebab, ada dua karyawan kami yang dinyatakan positif dan dua lagi bergejala," katanya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perbaruan data, maka bisa memanfaatkan layanan fasilitas online. Melalui website http://pelayanan-disdukcapil.magelangkab.go.id/ atau bisa mendownload aplikasi Genduk Manis secara langsung di playstore.
"Bagi yang ingin melakukan pendaftaran KK, KIA, Surat Pindah, pendaftaran rekam E-ktp, atau pendaftaran cetak Ktp-el maka bisa melalui WA," tutur Edy.
Format pendaftaran melaui WA untuk KK, KIA, Surat Pindah ke nomor 081327824897 dengan format: #BANTUAN. Pendaftaran rekaman ktp-el melalui WA dengan format #REKAM#NIK#NAMA kirim ke 087775945389. Untuk pendaftaran cetak ktp-el melalui WA dengan format #KTP#NIK#KK#NAMA#DESA#KECAMATAN#RUSAK/HILANG/RUBAH DATA kirim ke 087775945389.
Penulis : tbh
Editor : edt