Ketua Komisi A DPRD Jateng Minta Kajian Mendalam Sebelum Dilakukan Penarikan Sertifikat Tanah


Mohammad Soleh ST

SEMARANG, WAWASANCO - Ketua Komisi A DPRD Jateng Mohammad Saleh, ST meminta dilakukan kajian yang mendalam sebelum pemberlakuan sertifikat elektronik atas tanah.

Politisi Partai Golkar itu merespon kebijakan MenteriA Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil yang memutuskan pemberlakuan sertifikasi elektronik.Keputusan itu dilakukan untuk kepemilikan atas tanah yang dimulai tahun 2021.

Menurut politisi yang akrab disapa Bang Saleh itu, saat ini banyak masyarakat pemilik sertifikat tanah yang masih gagap teknologi sehingga diperlukan sosialisasi yang matang.

Mohammad Saleh meminta agar pemerintah melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum diberlakukan kepada masyarakat.

“Dampak positif dan negatif sertifikat elektronik perlu dikaji lebih dalam jika diterapkan langsung ke masyarakat umum, terutama di Jawa Tengah,”, tuturnya seperti disampaikan kepada energibangsa.id, Sabtu (6/2/2021).

Politisi Golkar Jateng itu tak menepis teknologi digital. Ia juga tak menolak pemberlakuan sertifikasi elektronik.

Namun menurutnya, memberi pemahaman masyarakat terlebih dulu akan jauh lebih penting.

Lebih jauh, Bendahara DPD I Golkar Jateng ini juga menambahkan bahwa dengan memiliki bentuk fisik dari sertifikat akan menjadi kebanggaan masyarakat.

Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/ BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Berdasarkan Peraturan Menteri ini, pelaksanaan pendaftaran kepemilikan tanah/lahan yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik.

Baik itu pendaftaran kepemilikan tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Kementerian ATR/BPN kini menyiapkan langkah pelaksanaan pendaftaran kepemilikan tanah secara elektronik.

Adapun pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap.

 Sedangkan hasil pelaksanaan pendaftaran tanah dapat berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik. 

Penulis : ak
Editor   : edt