APERSSI Sambut Baik RPP Penyelengaraan Rumah Susun


JAKARTA, WAWASANCO -- Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) sambut  baik rencana pemerintah yang akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pembentukan  Pergimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS)  One Man One Vote. 

 

''Alhamdulillah,  kami bersyukur UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan Pemerintah, kemudian disusul dengan Rancangan Peraturan Pemmerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun (Rusun). Pemerintah mendengar kami,'kata Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) Ibnu Tadj kepada media di jakarta,  Senin (i8/2/2021).

 

Diakui memang sudah ada beberapa Undang-undanh tentang rumah susun,  tapi sayangnya tidak diikuti dengan dikeluarkan peraturan pemerintah (PP). sementara UU yang lama sudah tidak sesuai lagi demgan perkembangan jaman. 

 

Ibnu Tadji menambahkan dalam praktek pembentukan PPPSRS kerapkali para Pemilik Satuan Rusun (Sarusun) dirugikan. Dalam hal bukti Kepemilikan dan Hak Suara dimana dalam banyak kasus, sejak serah terima pertama sarusun kepada pemilik tidak disertai dengan penyerahan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun). 

 

''Ini  menyebabkan para Pemilik Sarusun diasumsikan belum dapat membentuk PPPSRS,'katabya. 

 

Padahal Pasal 75 ayat (1) UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun dengan sangat jelas menyebutkan “Pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir”, yakni 1 (satu) tahun sejak penyerahan Sarusun pertama kali. Penyerahan Sarusun kepada konsumen wajib melalui proses Akta Jual Beli (AJB) disertai dengan penyerahan SHM Sarusunnya. 

 

Ibnu  sangat menyangkan, masih saja ada pihak-pihak tertentu yang mempermasalahkan “Hak Suara” yang telah ditetapkan berdasarkan Undang undang, yakni one man one vote. 

 

Namun, katanya,  para pemilik masih mendorong hak suara berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP). Satu pemilik satu suara. Apalagi soal one man one vote sudah diperkuat oleh keputusan Mahkamah Kobstitusi (MK) tahun 2015 dan keputusan Mahkamah Agung tahun 2019.

 

Ibnu menambahkan  RPP tentang Rusun yang sedang dipersiapkan menyatakan bahwa PPPSRS bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan Pemilik dan Penghuni berkaitan dengan Pengelolaan. 

 

''Kami berharap Pelaku Pembangunan tidak lagi menunda nunda pembentukan PPPSRS sehingga kebutuhan hidup di Rumah Susun dapat segera dilayani melalui pengelolaan yang Profesional oleh PPPSRS,'katanya. 

 

Ibnu mengingatkan, rumah susun adalah rumah untuk membina keluarga Indonesia yang Bahagia, bebas mengembangkan diri serta mendapatkan Hak nya sebagai Pemilik dan atau Penghuni yang dilindungi Pemerintah.(

Penulis : ak
Editor   : edt