SALATIGA, WAWASAN.CO. Dinyatakan lengkap atau P-21, perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Kota Salatiga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (8/2).
Kepala Kejari Salatiga Gede Edy Bujana melalui Kasi Intel Arieffulloh kepada wartawan mengatakan, penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Salatiga (Kejari) telah tuntas.
"Berarti, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," kata Arieffulloh.
Pelimpahan dibarengi dengan tersangka serta barang bukti (BB).
Arieffulloh menandaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa belasan saksi.
"Termasuk, Dewan Pengawas (DP) PDAU Salatiga periode 2012-2018 berinisial LH," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, awal tahun 2021 mantan Direktur PDAU Kota Salatiga, MY ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Rutan Kelas IIB Salatiga.
MY ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelapkan uang perusahaan mencapai Rp 160-an juta saat menjabat Direktur PDAU periode 2012-201
Penulis : ern
Editor : edt