Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu (memegang mik) didampingi Kasat Reskrim AKP Adriansyah Rithas Hasibuan tengah menyampaikan rilis kasus begal dengan tersangka GAS. (Bagus Adji W)
KLATEN, WAWASANCO- Beraninya dengan perempuan. Ungkapan itu nampaknya tepat untuk GAS (27) yang kini meringkuk di tahanan Polres Klaten karena melakukan pembegalan dengan sasaran khusus perempuan. Dari tersangka asal Sobayan, Kec. Pedan, Kab. Klaten disita alat bukti berupa sebuah sepedamotor dan selembar kaos hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Tersangka mencari sasaran dan memilih wanita yang melintas di jalan sepi sekitar areal persawahan. Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dilakukan tersangka diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana Sembilan tahun penjara”, kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Jumat (12/2)
Tersangka GAS, lanjut AKBP Edy Suranta Sitepu yang didampingi Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Adriansyah Rithas Hasibuan, mengaku melakukan curat dua kali dengan sasaran perempuan di Delanggu dan Karangdowo. Dari dua kasus tadi, baru kejadian di Karangdowo yang dilaporkan dengan pelapor sekaligus korban Tri S (52) penduduk Tambak kecamatan setempat. Dari laporan korban dan pengakuan tersangka, aksi pembegalan terjadi di jalan di wilayah Desa Tambak Kecamatan Karangdowo pada 21 Januari 2021 sekitar jam 02.15 dinihari. Ketika itu tersangka mengendarai sepedamotor dan melintas di ruas jalan yang sekitarnya merupakan areal persawahan serta melihat didepannya ada sepedamotor dengan pengendara perempuan. Mengetahui ada sasaran , tersangka menendang sepedamotor korban yang berjalan searah hingga terjatuh.
Mengetahui sasaran terjatuh, tersangka segera menyeret korban ke persawahan. Di sisi lain korban yang belakangan diketahui sebagai Tri S melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Perlawanan korban menjadikan tersangka memukul wajah sasaran . Tak hanya itu GAS juga menendang korban hingga terjerembab di lahan persawahan. Mengetahui korbannya tidak berdaya, tersangka segera meninggalkan lokasi setelah terlebih dahulu menguras harta korban berupa dompet warna biru berisi satu unit handphone dan uang tunai Rp 1.350.000,-. “Korban melaporkan kasusnya ke pihak berwajib sehingga kasusnya berhasil diungkap oleh polisi”, terang Kapolres Klaten.
Secara terpisah tersangka GAS kepada polisi mengaku tindak kejahatan yang dilakukan bertujuan mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Diakui pula sasaran yang dipilih adalah perempuan.
Penulis : baaw
Editor : edt