Setiap Desa Wajib Sediakan Ruang Isolasi Terpusat


 MUNGKID, WAWASANCO- Sejalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, semua pemerintah desa di Kabupaten Magelang, wajib memiliki satu ruang isolasi terpusat. 

 

Ruang itu digunakan untuk menampung pasien bergejala ringan atau tanpa gejala, yang rumah/tempat tinggalnya tidak memenuhi syarat untuk tempat isolasi. 

 

Untuk penyrdiaan ruang khusus tersebut bisa menggunakan sebagian dana desa," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, pada konferensi pers penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Jumat (19/2/2021).

 

Saat ini, kata dia, pihaknya sudah meminta pemerintah kecamatan menyampaikan hal tersebut ke desa di wilayah kerja masing-masing. Kabupaten Magelang terdapat 367 desa dan lima kelurahan.

 

Sejak PPKM Mikro dilaksanakan 9 Februari 2021 lalu, menurut Nanda, terbukti mampu menurunkan penambahan angka pasien terkonfirmasi baru. Sebelum PPKM Mikro dilaksanakan jumlah pasien terkonfirmasi dalam penyembuhan lebih dari 300 orang. Kini sudah di bawah 300 orang. 

 

"Angka kesembuhan pun meningkat," katanya, didampingi Dwi Susetyo, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang. 

 

Sejak PPKM Mikro diberlakukan, semua menjadi lebih fokus dalam pencegahan, perawatan dan pengobatan bagi pasien terkonfirmasi. 

 

"Namun, prokes diketatkan, agar kesadaran kolektif terbangun. Pandemi masih ada dan kita hadapi bersama-sama dengan bersinergi dan kolaborasi dengan semua pihak," ajaknya.

Penulis : tbh
Editor   : edt