Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heryanto tengah mengajukan pertanyaan kepada tersangka N yang mengusai narkoba seberat 150 gram dalam acara press release di Mapolresta setempat, Rabu (17/3) (Bagus Adji W)
SOLO, WAWASANCO- Kepolisian Resor Kota (Polresta Surakarta bersama jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat. Menyusul ditangkapnya 18 orang tersangka dan satu diantaranya wanita berikut barang bukti sabu seberat 200 gram
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan 18 tersangka berlangsung selama 15 hari di bulan Maret 2021”, terang Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heryanto dalam pers release di Mapolresta setempat, Rabu (17/3)
Wakapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Muh Rikha Zulkarnain, Kapolsek Serengan Kompol Suwanto dan Kapolsek Jebrrs Kompol Suharmono membeberkan, para tersangka yang ditangkap 10 orang diantaranya merupakan warga Solo, lima penduduk Sukoharjo sisanya masing masing satu orang berasal dari Boyolali, Sleman dan Semarang. Sedangkan barang bukti sabu yang berhasil disita berjumlah total sebanyak 200 gram.
Dari mereka yang berhasil ditangkap tercatat lima orang yakni RML (37), AO (40),SR (45), N (37) dan W (43) berstatus residivis.
Dari pengakuan tersangka baik pengedar maupun pengguna ataupun perantara , mereka menguasai/ mendapatkan narkotika dari seseorang yang menguhubngi melalui WA. Sebagaimana pengakuan N asal Sukoharjo yang bertindak sebagai pengedar mengatakan mendapat peritah dari temannya melalui WA untuk mengmbil sabu di suatu tempat . Selain itu diperintahkan untuk membagi sabu yang diterima dalam sejumlah kantong plastic kecil untuk kemudian dikirimkan kepada orang yang memesannya sebagaimana perintah dalam WA, terang AKBP Deny Heryanto.
Pada bagian lain keterangannya Wakapolresta AKBP Deny Heryanto menambahkan dari penyelidikan yang dilakukan, antara belasan tersangka mengaku tidak saling mengenal. Nmun demikian dapat dipastikan mereka merupakan jaringan local.”Polisi akan terus melakukan operasi untuk menumpas peredaran narkoba di Solo”, jelasnya sembari menambahkan para tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Masih dalam kesempatan sama N ketika ditanya Wakapolresta Surakarta mengaku telah memasok narkoba yang didapatnya dari seseorang sebanyak tiga kali selama tiga bulan. Untuk pertama kali dirinya mendapatkan kiriman untuk dipasokkan kepada sejumlah alamat ebanyk 50 gram, kiriman kedua sebanyak 100 gram. Dan kiriman ketiga 150 gram. Namun belum lagi kiriman terakhir diantarkan kepada sejumlah alamat yang memesannya, dirinya keburu ditangkao polisi. :Untuk mengirim dan mengedarkan sabu kepad par pemesan, saya mendapatkan upah Rp 25.000/ gram. Seluruh uang hasil kegiatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari”, tuturnya.
Penulis : baaw
Editor : edt