Ditetapkan jadi Tersangka Kasus SARA, Oknum Advokat Mangkir saat Diperiksa


SEMARANG, WAWASANCO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng telah menetapkan RWS, seorang oknum advokat di Kota Semarang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA. Hal ini sesuai dengan surat panggilan pemeriksaan Nomor: S.Pgl/300/III/2021/Reskrimsus yang ditujukan kepada RWS.

Dalam surat pemanggilan tersebut, RWS diminta datang guna didengar dan dimintai keterangan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) melalui media sosial facebook. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka RWS yang dijadwalkan Rabu (31/3/2021) pukul 10.00 WIB tersebut, batal dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir.

"Dari info yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir. Itu memang hak tersangka mau hadir atau tidak. Tinggal bagaimana mekanisme pemanggilan di kepolisian," papar pelapor, yang juga seorang advokat, Dias Saktiawan saat dihubungi, Jumat (2/4/2021).

Sesuai mekanisme penyidikan, katanya, jika tersangka mangkir pada pemanggilan pertama, maka penyidik bisa melakukan pemanggilan kedua sehingga tersangka datang memenuhi panggilan pemeriksaannya.

Tidak menutup kemungkinan, penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka jika kembali mangkir pada pemanggilan selanjutnya. Termasuk melakukan penahanan karena tidak kooperatif.

"Harapan kami yang bersangkutan bisa hadir secara layak dan patut. Tapi jika tetap tidak hadir, Kepolisian tentu ada mekanisme, salah satu upaya paksa," ujarnya.

Dias meminta kepada penyidik untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya, melalui penanganan kasus SARA itu, kepolisian sekaligus memberikan rambu-rambu pencegahan penyalahgunaan media sosial. Terlebih penyalahgunaan media sosial tersebut berisi penghinaan yang berbau SARA.

Jika dibiarkan dan tidak ada upaya serius dalam menanggulangi penyalahgunaan media sosial, lanjutnya, maka bisa menjadi preseden buruk bagi kepolisian. Bahkan, kasus serupa akan diikuti orang lain yang dampaknya bisa lebih besar.

"Agar tidak terulang lagi, kepolisian kami harap bertindak tegas. Besar harapan kami ini bisa diselesaikan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menggunakan media sosial secara salah," harapnya.

Penanganan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian/ SARA tersebut berawal dari laporan warga dengan register Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus.

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.

Kasus dilaporkan Dias Saktiawan pada September 2020. Saat itu, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga milik RWS, mengunggah status yang berisi ujaran kebencian bernada SARA. Dias menyebut, ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus dari akun tersebut

Penulis : arr
Editor   : edt