PURBALINGGA, WAWASANCO- Pasangan Res (19) warga Desa Karangduren Kecamatan Bobotsari dan S (17) warga Desa Buara Kecamatan Karanganyar yang sudah menjalin ikatan cinta, terpaksa harus melangsungkan akad nikah di Mapolres Purbalingga, Senin (5/4/2021). Pasalnya mempelai pria Res masih mendekam di tahanan, karena berstatus tersangka kasus narkoba.
Pelaksanaan akad nikah berlangsung di musala komplek Mapolres Purbalingga. Kedua mempelai melangsungkan pernikahan dihadapan penghulu dari KUA Kecamatan Kalimanah, disaksikan sejumlah saksi dari keluarga masing-masing,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto.
Pelaksanaan akad nikah tetap mendapatkan pengawasan dan pengawalan ketat pihak kepolisian. Petugas polisi berseragam tampak berjaga dan mengawal kegiatan hingga selesai acara berlangsung dengan aman dan lancar. "Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Polres Purbalingga terhadap tahanan. Kita fasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan," jelasnya.
Disampaikan bahwa, yang bersangkutan memang sudah dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada hari ini. Namun karena ia tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan ditahan. Dia ditangkap di rumahnya pada 14 Februari 2021. Sehingga akad nikah dilangsungkan di Polres Purbalingga."Setelah selesai akad nikah tahan tersebut kita masukkan kembali ke ruang tahanan Mapolres Purbalingga untuk menjalani proses lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis : rls
Editor : edt