SEMARANG, WAWASANCO -Adanya perbedaan putusan, meski obyek dan subyek perkara sama, menjadi pertanyaan dari Koalisi LSM Jateng saat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk meminta klarifikasi hal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Koalisi LSM Jateng mempertanyakan terkait putusan dalam perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg, yang mereka nilai janggal. Hal tersebut dikarenakan putusan perkara tersebut bertentangan dengan dua putusan lain padahal obyek dan subyek perkara adalah sama.
Dua perkara lain yaitu perkara PKPU Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg dan perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg.
"Kami nilai ada kejanggalan dalam putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg, sebab bertentangan dengan dua putusan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach)," papar Koordinator Koalisi LSM Jateng, Susilo H Prasetyo di PN Semarang, Selasa (13/4/2021).
Ia menyadari bahwa hakim mempunyai hak yuridis dalam menentukan putusan. Namun, setidaknya hakim mempertimbangkan dan melihat fakta-fakta lapangan, termasuk fakta adanya dua putusan perkara terkait, dalam memutus.
"Jika putusan itu kemudian berbeda, patut diduga karena ada suatu sebab yang mempengaruhi obyektivitas hakim dalam memutus perkara," ujarnya.
Anggota Koalisi LSM Jateng, Dwi Sofiyanto menambahkan, peran serta masyarakat dibutuhkan guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih.
"Hal tersebut yang mendorong kami, sebagaimana fungsi lembaga kami sebagai kontrol sosial pada penyelenggara negara. Kami menginginkan adanya keterbukaan dan jawaban dari PN Semarang," jelasnya.
Hal itu sejalan dengan azas-azas umum penyelenggaraan negara yang meliputi azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.
Demi terwujudnya kepastian hukum pula, Dwi mendesak agar PN Semarang agar terbuka pada masyarakat. Karenanya, ia meminta jawaban atas permohonan klarifikasi atas perkara yang kini menjadi perhatian banyak kalangan tersebut.
"Kalau PN tidak memberikan jawaban atas adanya putusan perkara yang janggal itu, berarti sesuai dugaan kami bahwa putusan itu sarat kepentingan," tambahnya.
Sementara, perwakilan PN Semarang, Sutiyono menyampaikan, tidak bisa menanggapi putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Alasannya, hakim mempunyai hak yuridis atas perkara yang ditangani.
"Saat ini, perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg dalam proses kasasi. Jadi kita tunggu saja hasilnya. Kalau mengenai putusan hakim, itu kewenangan hakim pemutus," tandasnya.
Penulis : rls
Editor : edt