Kuasa Hukum Pemilik Hotel Tonotel : Kami Minta Semua Pihak Hormati Upaya Mediasi


SEMARANG, WAWASANCO - Tim kurator dalam proses kepailitan PT Citra Guna Perkasa (CGP), diduga telah melakukan penjualan bawah tangan terhadap aset Hotel Tonotel yang terletak di Jalan Anggrek I, Semarang.

Padahal, Hotel Tonotel yang berdiri di atas dua bidang tanah, bukan merupakan aset atas nama PT CGP, melainkan aset atas nama pribadi milik AH, pengusaha di Kota Semarang.

"Lahan dan bangunan berupa Hotel Tonotel Semarang, hendak dieksekusi tim kurator dikarenakan klien saya menjadi penjamin atas pinjaman hutang PT CGP, pada lembaga perbankan," papar Kuasa hukum AH, Dias Saktiawan di Semarang, Jumat (16/4/2021).

Rencana eksekusi diketahui dari surat pemberitahuan pengambilalihan administrasi dan penguasaan fisik harta pailit,  yang dikirimkan ke manajemen Hotel Tonotel. Dalam suratnya, dilampirkan juga surat penetapan hakim pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang No. 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg.

"Hotel Tonotel dan lahan lainnya atas nama pribadi AH, tidak dapat serta merta diambil alih apalagi oleh kurator, karena aset tersebut diduga masih ada kaitannya dengan permasalahan hukum yang menjerat rekan bisnis klien kami, saudara ES," lanjutnya.

Untuk diketahui, ES merupakan mantan bos PT CGP, yang saat ini sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi KPR Bank Mandiri Cabang Semarang oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang, dengan hukuman 7 tahun penjara.

“AH menjaminkan aset pribadinya untuk PT CGP, disatu sisi, saudara ES saat ini dipenjara atas kasus kredit macet di Bank Mandiri. Adapun PT CGP sendiri dipailitkan karena masih ada sejumlah utang lain,” lanjut Dias.

Menyikapi hal tersebut, saat ini masih ada proses mediasi yang difasilitasi Polrestabes Semarang. 

"Kami harap mediasi itu dihormati dan diikuti semua pihak, agar ada kejelasan hukum, sehingga dapat meminimalisir tindakan-tindakan yang berujung pada aksi premanisme seperti kegiatan eksekusi lahan di tempat-tempat yang lain,” tambahnya.

Kejelasan hukum yang dimaksud Dias, yaitu terkait status Hotel Tonotel itu sendiri. Selain dugaan adanya kaitan dengan sengketa lain, Hotel Tonotel juga telah dijual oleh tim kurator. Menurutnya, jika sudah dijual, maka hak untuk mengeksekusi atau mengambil alih aset bukan lagi oleh tim kurator tapi pembeli yaitu PS.

“Penjualan itu dilakukan apa adanya, sehingga pembeli juga harus menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan Hotel Tonotel. Kami menduga ada kesewenang-wenangan yang dilakukan kurator karena eksekusi itu di luar kewenangan kurator terhadap aset yang telah terjual,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, katanya, tim kurator tidak pernah melakukan inventarisasi barang yang ada di dalam hotel tersebut. Padahal, hingga kini masih ada aktivitas dan berbagai barang milik orang lain di dalamnya.

“Lahan Hotel Tonotel ini juga masih dalam pemblokiran oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) karena ada sengketa. Setidaknya itu harus jelas dan clear dulu. Bagaimana mungkin lahan yang diblokir itu bisa dijual?” herannya.

Atas upaya eksekusi di luar kewenangan tersebut, tim kuasa hukum AH dari kantor Massudllawe & Partners, Agus Wijayanto telah mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang.

Dalam suratnya, AW, sapaan Agus Wijayanto, menyebutkan aset berupa lahan dan bangunan Hotel Tonotel masih dalam sengketa perdata perkara nomor 2/Pdt.Sus G lain lain/2021/PNSmg jo. No. 22/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Smg, dan dua gugatan perdata lainnya.

“Aset-aset tersebut sangat dimungkinkan juga akan menjadi objek pengembangan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh penegak hukum yang diduga dilakukan Edward Setiadi, di mana perkara pokoknya telah divonis dan berkekuatan hukum tetap pada PN Semarang,” pungkas AW.

Penulis : rls
Editor   : edt